HomeBadan Pengelola Keuangan dan Asset DaerahPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.OS/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian...

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.OS/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Dengar SBFM Live di sini
Your browser does not support the audio element. https://streaming.sinjaikab.go.id:8443/sbfm

-

Exit mobile version