spot_img
Wednesday, April 24, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaBupati ASA Duduk Bersama dengan Kemenpan RB Bahas Nasib Pegawai Non ASN...

    Bupati ASA Duduk Bersama dengan Kemenpan RB Bahas Nasib Pegawai Non ASN di Sinjai

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) memperjuangkan nasib tenaga sukarela kesehatan dan pendidikan agar tidak dihapus Pemerintah Pusat. Hal itu dibuktikan, saat Bupati ASA menghadiri rapat tentang penghapusan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, Senin (12/9).

    Pertemuan itu dipimpin langsung Menpan RB, Abdullah Azwar Anas sebagai salah satu pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Hadir pula Ketua APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan sekaligus Bupati Dharmasraya bersama Sekretaris APKASI, Adnan Purichta Ichsan yang juga Bupati Gowa.

    Dalam pertemuan tersebut, Menpan RB meminta semua Kepala Daerah agar mensosialisasikan rencana penghapusan tenaga non ASN. Atas permintaan itu, Bupati ASA menyampaikan agar penghapusan tenaga non ASN di Daerah mesti dipertimbangkan.

    Terutama di sektor kesehatan dan pendidikan karena memiliki peran penting dalam pemberian pelayanan publik ke masyarakat. Apalagi, dua sektor itu rata-rata diisi oleh tenaga non ASN sehingga pelayanan dipastikan lumpuh jika kebijakan ini diterapkan.

    “Tenaga non ASN di sektor kesehatan dan pendidikan sangat membantu kami, mereka rela bertugas sampai pelosok, kalau ini dihapus, siapa lagi yang mau isi di sektor ini,” jelas ASA.

    Selain itu, pihaknya tidak bisa mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kontrak (PPPK) karena kemampuan keuangan Daerah tidak memungkinkan. Sebab, gaji yang harus dibayarkan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Atas kondisi ini, Menpan RB kata Bupati ASA mengambil jalan tengah agar tenaga non ASN di sektor kesehatan dan pendidikan diangkat menjadi PPPK.

    Termasuk tenaga Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Pemadam Kebakaran akan diprioritaskan menjadi PPPK. Namun, jumlah PPPK dan gaji yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.

    “Kami sepakat jika dikembalikan ke Pemerintah Daerah, jumlah yang akan diterima dan besaran gaji yang diberikan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah,” tambahnya.

    Selain itu, dalam forum tersebut, Kemenpan RB menetapkan Bupati ASA sebagai salah satu tim perumus untuk menampung aspirasi Pemerintah Daerah terkait kebijakan pemerintah atas rencana penghapusan tenaga non ASN. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts