HomeBeritaSyarat Terima TPP, OPD Wajib Isi kuesioner Kematangan Perangkat Daerah

Syarat Terima TPP, OPD Wajib Isi kuesioner Kematangan Perangkat Daerah

Dengar SBFM Live di sini
Your browser does not support the audio element. https://streaming.sinjaikab.go.id:8443/sbfm

-

Sebagai salah satu syarat dalam penerimaan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2020, masing-masing Perangkat Daerah melakukan Pengisian kuesioner kematangan perangkat daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Sinjai, Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (6/12/19).

Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Sinjai M. Janwar mengatakan bahwa pengisian kuesioner ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 061-5449 tahun 2019 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di Lingkup Pemkab Sinjai.

“Jadi ini salah satu indikator yang harus diisi oleh perangkat daerah dalam memenuhi syarat penerimaan TPP yaitu indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga ini wajib dilakukan setiap OPD” katanya.

Nilai totalitas dari masing-masing perangkat daerah ini akan diakumulasikan sebagai nilai Kabupaten yang menjadi acuan Kementerian RB dalam melakukan penilaian penyelenggara pemerintahan.

Janwar berharap setiap Perangkat Daerah sudah menyiapkan data dan informasi atau dokumen yang menjadi pemenuhan indikator yang ditetapkan. (AaN Kominfo Sinjai)

-
Exit mobile version