spot_img
Friday, April 19, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPastikan Hak Pekerja, Diskopukmnaker Sinjai Buka Posko Pengaduan THR

    Pastikan Hak Pekerja, Diskopukmnaker Sinjai Buka Posko Pengaduan THR

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopukmnaker) Kabupaten Sinjai membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang akan menyampaikan aduan mereka mengenai Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan tersebut dibuka di Kantor Diskop UKM dan Tenaga Kerja di jalan Jenderal Sudirman.

    Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai Ir. H. Muh. Ramlan Hamid saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (18/4/2023) mengatakan bahwa keberadaan posko THR ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memfasilitasi agar pekerja dapat menerima haknya.

    Selain itu, posko ini juga untuk melayani informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait teknis pembayaran THR perusahaan kepada pekerja.

    “Setiap tahun kami membuka posko pengaduan bagi karyawan perusahaan di Sinjai. Ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dimana kami diminta untuk membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya,” jelasnya.

    Dikatakan Ramlan, posko ini berdiri sejak pertengahan bulan ramadan dan akan melayani para pekerja sampai satu bulan setelah ramadan.

    “Kami tetap membuka pelayanan pengaduan sampai selesai lebaran karena kita tetap menunggu kemungkinan ada pekerja yang belum mendapatkan THR sampai diakhir ramadan,” ungkapnya.

    Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan terkait pengaduan pembayaran THR. Hal ini menandakan bahwa perusahaan yang ada di Sinjai patuh kepada aturan yang telah ditetapkan.

    Ramlan menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan haknya kepada pekerja akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

    “Banyak sanksi yang bisa kita berikan kepada perusahaan yang tidak patuh. Mulai dari saksi administrasi, peringatan, hingga larangan beroperasi sampai mereka membayarkan hak untuk pekerjanya,” pungkasnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts