spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaASN di Sinjai Diingatkan Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2023

    ASN di Sinjai Diingatkan Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2023

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Sinjai Hendrawan Agus Prihanto mengimbau masyarakat yang memiliki NPWP segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2022.

    Hendrawan menyebut KP2KP Sinjai yang merupakan perpanjangan tangan dari KPP Pratama Bulukumba menyebutkan bahwa Jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan untuk 3 kabupaten di Sulsel yakni Sinjai, Bulukumba dan Selayar sebanyak 65 ribu orang.

    Dari jumlah tersebut, 35 ribu sudah melaporkan SPT tahunan. Jumlah ini katanya 30 ribu merupakan pegawai negeri dan swasta sedangkan 5 ribu lainnya adalah orang pribadi dan badan usaha.

    Khusus di Kabupaten Sinjai, jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunan sebanyak 22.541 orang, dari jumlah tersebut 5 ribu diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil.

    “Di Sinjai ini sama dengan di kabupaten Bulukumba dan Selayar realisasi yang sudah melaporkan SPT Tahunan berada diangka 50 persen dari target. Tetapi khusus untuk ASN di Sinjai termasuk kategori patuh sebab bapak Bupati Sinjai sebelumnya sudah mengeluarkan edaran untuk ASN dan ini memang dijalankan oleh mereka,” ujarnya, saat ditemui di Kantornya, Senin (20/3/2023).

    Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan dua cara, secara online dengan mengunjungi laman www.djponline.pajak.go.id atau langsung mendatangi KP2KP Sinjai di Jalan Basuki Rahmat.

    Hendrawan menyebut pelaporan SPT wajib dilakukan oleh pemilik NPWP untuk orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2023. Sementara untuk pajak badan usaha jatuh tempo pelaporan SPT pada tanggal 30 April 2023.

    “Untuk SPT pajak pribadi jika melewati batas akhir pelaporan maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sebesar 100 ribu rupiah sementara untuk badan usaha jika melewati jatuh tempo dikenakan sanksi 1 juta rupiah,” ungkapnya.

    Untuk itu disisa waktu yang ada ini, ia mengharapkan kepada pemilik NPWP baik ASN maupun masyarakat Sinjai untuk segera menyampaikan SPT tahunan sebelum batas waktu jatuh tempo untuk menghindari sanksi keterlambatan.

    Sebelumnya, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengajak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai dan masyarakat lainnya segera melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing.

    “ASN merupakan panutan bagi masyarakat sehingga kami minta agar membayar pajak dan menyampaikan SPT karena pajak sangat penting guna menunjang pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab,” ujarnya.  (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts