spot_img
Wednesday, April 24, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaMudahkan Pelaku Usaha, Stand DPMPTSP Sinjai Berikan Layanan Penerbitan NIB

    Mudahkan Pelaku Usaha, Stand DPMPTSP Sinjai Berikan Layanan Penerbitan NIB

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Pelaksanaan Pekan Budaya dan Sinjai Expo selama peringatan Hari Jadi Sinjai (HJS) ke 459 tahun dimanfaatkan oleh para perangkat Daerah untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

    Salah satunya stand Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai menyediakan layanan penerbitan  Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis dan cepat bagi para pelaku Usaha.

    Hal ini diungkapkan oleh Rahmania Sub Koordinator Pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP Sinjai Rahmania saat ditemui di lokasi Pekan Budaya dan sinjai Expo, Jumat (24/2/2023) sore.

    Ia menjelaskan pembuatan NIB tidak dipungut biaya atau gratis serta tidak memakan waktu yang lama selama jaringan internet bagus.

    “Proses perizinan di OSS prosesnya tidak lama, untuk penerbitan NIB jika tidak ada kendala hanya butuh waktu 15 menit sudah bisa terbit,” ucapnya.

    Untuk mendapatkan NIB, pelaku UMKM cukup dengan membawa KTP, kartu NPWP serta memiliki email yang masih aktif.

    Menurutnya, sejak Pekan Budaya dan Sinjai Expo dibuka warga cukup antusias yang datang ke stand DPMPTSP Sinjai untuk mengurus NIB, terlebih dalam kegiatan ini ratusan pelaku usaha turut ambil bagian dalam momen ini.

    Rahmania menambahkan bahwa setiap pelaku usaha perlu memiliki NIB sebagai legalitas kegiatan usahanya. Selain memudahkan pendataan para pelaku usaha, NIB juga memudahkan khususnya pelaku UMKM untuk memperoleh bantuan modal dari perbankan.

    Bukan hanya memberikan pelayanan, di stand ini juga menampilkan berbagai informasi terkait prosedur dan alur pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha, jenis izin yang dilayani serta berbagai informasi lainnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts