spot_img
Wednesday, April 24, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaBupati ASA Ikuti Rapat Bersama Pengurus APKASI

    Bupati ASA Ikuti Rapat Bersama Pengurus APKASI

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menghadiri rapat Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

    Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini membahas terkait usulan besaran nilai tenaga honorer di daerah, Jumat (20/1/2023) siang.

    Bupati ASA yang juga selaku Sekretaris Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di kepengurusan APKASI turut didampingi oleh Penjabat Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa dan Kepala BKPSDMA Sinjai Lukman Mannan, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Sinjai.

    Dalam kesempatan tersebut, Bupati ASA menyampaikan beberapa hal yang menjadi usul dan masukan dari Pemerintah Kabupaten Sinjai.

    Pertama, Bupati ASA mengharapkan agar tidak ada batasan penggunaan dana mandatory spending di bidang pendidikan dalam pembayaran gaji PPPK.

    Hal ini diutarakan karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang membatasi pemanfaatan dana mandatory spending hanya 25 persen bisa digunakan untuk pembayaran gaji PPPK.

    “Kami di Sinjai untuk membayar gaji PPPK di bidang pendidikan butuh sekitar 29 milyar rupiah. Jika dari total 50 milyar anggaran mandatory spending pendidikan berarti hanya 12 milyar rupiah saja bisa digunakan untuk membayar PPPK sehingga kami mesti mencari sumber anggaran lain,” jelasnya.

    Kedua, Bupati ASA mempertanyakan perekrutan PPPK dengan konsep GIG Economy. Dimana metode ini ada dua jenis yaitu PPPK terikat dan non terikat.

    “Bagaimana perekrutannya dan sosialisasinya ke teman-teman non ASN karena akan ada yang digaji per bulan dan juga PPPK yang digaji berdasarkan jam atau hari kerja,” jelasnya.

    Terakhir, orang nomor satu di Sinjai ini mengusulkan agar konsep penggajian PPPK tidak berdasarkan besaran dari APBD Kabupaten tetapi mengacu pada besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Jika mengacu pada PAD tentu akan mejadi motivasi bagi tenaga PPPK untuk bekerja maksimal sebab besaran gaji yamg diperoleh tergantung dari kinerja mereka dalam mendongkrak PAD,” tambahnya.

    Olehnya itu Bupati ASA mengharapkan agar masukan dalam rapat ini bisa diakomodir untuk selanjutnya dibahas bersama dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PAN RB dan Kementerian Keuangan. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts