spot_img
Thursday, March 28, 2024
More
    spot_img
    HomeBerita63 Bakal Calon Ramaikan Pilkades, Desa Pattongko Diikuti 18 Orang

    63 Bakal Calon Ramaikan Pilkades, Desa Pattongko Diikuti 18 Orang

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak gelombang Ke-2 di Kabupaten Sinjai sudah menyelesaikan tahapan pendaftaran bakal calon.

    Dari 13 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak, sebanyak 63 bakal calon (balon) Kepala Desa telah mendaftar ke Panitia Pilkades di tingkat desa. Dari jumlah tersebut laki-laki sebanyak 56 orang dan perempuan ada 7 orang.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai Dr. Yuhadi Samad saat ditemui Kamis (5/01/2023) mengatakan, dari 63 balon Kepala Desa yang mendaftar hingga masa pendaftaran berakhir pada tanggal 30 Desember 2022 lalu ada 9 orang yang berstatus sebagai incumbent.

    Selain itu, dari Ketua/anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ada 4 orang, Perangkat Desa 5 orang, PNS 3 orang, TNI 2 orang dan profesi lain-lain sebanyak 40 orang.

    “Untuk saat ini berlangsung penelitian dan verifikasi berkas-berkas para bakal calon Kepala Desa selama 14 hari atau dari tanggal 31 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023 oleh PPKD Desa dan setelah itu ditetapkan menjadi calon Kepala Desa,” katanya.

    Lebih lanjut dikatakan, dari 13 desa tersebut ada 3 desa yang memiliki bakal calon lebih dari 5 orang masing-masing desa Pattongko sebanyak 18 orang, desa Samaturue 7 orang dan desa Bonto Katute juga sebanyak 7 orang.

    “Berdasarkan aturan yang ada, penetapan calon Kepala Desa minimal 2 orang dan maksimal 5 orang sehingga untuk 3 desa ini jika semuanya lolos pesyaratan administrasi maka akan dilakukan seleksi tambahan”, bebernya.

    Seleksi tambahan ini dengan melihat latar belakang yang bersangkutan dengan meliputi 3 indikator yaitu pengalaman di bidang pemerintahan, pendidikan formal dan usia.

    “Dari tiga indikator inilah akan diverifikasi oleh PPKD desa untuk merangking 1 sampai 5 . Jika 3 indikator pesyaratan ini dipenuhi oleh lebih dari 5 orang, maka kembali dilakukan seleksi berikutnya yaitu melalui tes CAT untuk ditetapkan 5 besar sebagai calon Kepala Desa,” urainya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts