spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaRanperda APBD Tahun 2023 Pemkab Sinjai Resmi Ditetapkan jadi Perda

    Ranperda APBD Tahun 2023 Pemkab Sinjai Resmi Ditetapkan jadi Perda

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – DPRD Sinjai menggelar paripurna dengan agenda penandatanganan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2023.

    Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Jamaluddin dan dihadiri Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), Forkopimda, Penjabat Sekda Andi Jefrianto Asapa, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta para camat dan kepala Desa melalui Virtual, Kamis (29/12/2022).

    Selain Ranperda APBD 2023 yang ditetapkan jadi Perda, DPRD dan Pemkab Sinjai menyetujui empat Ranperda lainnya menjadi Perda diantaranya, penyelenggaraan transportasi, pemberian insentif dan/ atau kemudahan kepada masyarakat dan/ atau investor.

    Kemudian, ranperda pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor, serta
    perlindungan dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan ekonomi kreatif.

    Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, mengatakan bahwa, terhadap ranperda APBD telah dilakukan pembahasan oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah yang selanjutnya disetujui bersama dalam Rapat paripurna.

    Pelaksanaan tahapan tersebut, kata Politisi Gerindra ini, bukan hanya untuk memenuhi prosedur, namun lebih penting menjadi momentum untuk menyampaikan ide dan gagasan dalam menciptakan rumusan APBD yang ideal untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD.

    “Harapan kita bersama semoga program kegiatan yang telah direncakan dapat terlaksana dengan efektif serta memberikan dampak positif untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah,” ungkapnya.

    Sementara itu, Bupati ASA menyampaikan, salah satu agenda penyerahan kembali Ranperda, yakni ranperda tentang APBD Tahun 2023, ini merupakan hasil kerja optimal yang telah dihasilkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah. Dia bersyukur, karena tahun ini, dapat merampungkan tahapan pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara tepat waktu.

    “Rancangan APBD Kabupaten Sinjai telah dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan DPRD, sebagaimana telah diamanatkan Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahunnya,” ungkapnya.

    Keberhasilan ini diperoleh, kata ASA, melalui proses pembahasan yang dinamis sebelum menghasilkan kesepakatan bersama sebagaimana yang tertuang dalam APBD.

    Menurutnya, tidak jarang proses pembahasan harus melalui diskusi dan perbedaan pandangan, baik dalam pembahasan KUA dan PPAS maupun dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah.

    “Saya meyakini, semua itu dilakukan tiada lain karena kesadaran dan bentuk tanggung jawab bersama sebagai pelaksana amanah dan kepercayaan yang telah berikan oleh rakyat. Sebagai Kepala Daerah, saya bersyukur bahwa kita semua telah berbesar hati untuk mengutamakan rakyat dan kepentingan kemajuan serta pembangunan daerah di atas segala-galanya, yang telah dibuktikan dalam proses pembahasan anggaran ini yang relatif tidak terlalu lama, tetapi tetap menunjukkan kualitas yang baik,” pungkasnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts