spot_img
Friday, April 19, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaSE Satgas PMK Soal Pengendalian Lalu Lintas Hewan, Beberapa Syarat Wajib Diketahui

    SE Satgas PMK Soal Pengendalian Lalu Lintas Hewan, Beberapa Syarat Wajib Diketahui

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Tren penambahan jumlah kasus aktif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) secara nasional terpantau semakin menurun walaupun masih terekam penambahan kasus di tingkat provinsi dalam jumlah yang tidak terlalu besar.

    Meskipun demikian, upaya pencegahan dan pengendalian terus dilakukan, salah satunya dengan memperkuat aturan lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya.

    Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sinjai, drh. Mappamancu mengatakan bahwa, dalam rangka mengendalikan persebaran virus PMK di berbagai daerah di wilayah Indonesia, Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK.

    SE tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK), Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.

    Dalam SE Satgas PMK dikatakan, Mappamancu terdapat beberapa syarat pengiriman ternak keluar daerah, diantaranya, syarat pengiriman wajib memiliki penanda/eartag barcode, sudah vaksin PMK satu kali untuk jantan dan dua kali untuk bibit betina dan ternak yang belum vaksin maka wajib uji bebas PMK.

    Syarat lainnya, yakni, karantina mandiri 14 hari di daerah asal, surat keterangan siap menerima dari daerah tujuan, surat keterangan kesehatan hewan dari kabupaten asal, terakhir harus menerapkan desinfeksi dan biosekurity dalam proses pengiriman ternak.

    “Terkait penandaan pada poin satu itu berdasarkan Surat Edaran Badan Karantina Pertanian Nomor 28663/KR.120/K/11/2022 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Lalu Lintas Sapi/Kerbau berbasis penandaan dan pendataan ternak,” kata Mappamancu, Kamis (15/12/2022) saat ditemui.

    Dia menambahkan, Sinjai saat ini masih status zona merah, sehingga hanya boleh mengirim ke daerah zona merah lainnya di seluruh Indonesia. Adapun situasi zonasi kabupaten/kota ada dalam lampiran SE nomor 7 tahun 2022. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts