Melalui Gebyar UMKM, DPMPTSP Sinjai Dorong Pelaku Usaha Miliki Nomor Induk Berusaha

0
133

SINJAI, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai terus mendorong seluruh pelaku usaha atau UMKM agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Keuntungan pengurusan NIB akan menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

Olehnya itu, DPMPTSP Sinjai membuka pelayanan pengurusan NIB pada kegiatan Gebyar UMKM melalui Klinik UMKM di Lapangan Sinjai Bersatu.

Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sinjai, Rahmania saat ditemui di lokasi Gebyar UMKM, Kamis (01/12/2022) mengatakan, selama pihaknya membuka pelayanan di Klinik UMKM, masyarakat yang datang rata-rata melakukan pengurusan NIB.

“Saya melihat selama pelayanan di sini, warga yang datang itu rata-rata melakukan pengurusan NIB. Jadi bagi pelaku usaha yang ingin mengurus NIB-nya, cukup datang membawa KTP. Kemudian duduk di tempat dan langsung diterbitkan NIB-nya hanya 15 menit saja,” ujarnya.

Selain pengurusan NIB, DPMPTSP Sinjai juga membuka pelayanan konsultasi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) di Klinik UMKM. Pelayanan di tempat tersebut dibuka selama Gebyar UMKM mulai pukul 15.00 – 20.00 WITA. (Tim Website)

Previous articleMeriahnya Lomba Katto-Katto di Lapangan Sinjai Bersatu
Next articleAlokasi DFDD 2023 Sinjai Meningkat Cukup Signifikan