spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDinkes Lakukan Pengawasan Penjualan Obat Sirup di Apotek

    Dinkes Lakukan Pengawasan Penjualan Obat Sirup di Apotek

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penjualan obat sirup di sejumlah sarana kefarmasian, toko obat dan apotek yang ada di Kecamatan Sinjai Utara, Senin (7/11/2022).

    Hal itu dilakukan untuk memastikan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) tidak diperjualbelikan.

    Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sinjai, Fidyawati mengatakan bahwa, pengawasan sarana kefarmasian bersama dengan organisasi profesi kesehatan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sinjai dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan kepala Dinas Kesehatan Sinjai.

    “Pengawasan dimulai dari Kecamatan Sinjai Utara. Dari hasil pengawasan ditemukan bahwa sarana distribusi dalam hal ini apotek dan toko obat telah menjalankan sesuai himbauan yang telah disampaikan,” ungkapnya saat ditemui disalah satu apotek di Jalan Gunung Krakatau.

    Memang dikatakan Fidyawati, sebelum adanya himbauan dari Dinas Kesehatan, organisasi profesi juga telah mengeluarkan himbauan yang sama kepada seluruh penanggung jawab apotek dan toko obat.

    “Ini merupakan bentuk sinergitas antara Dinkes dengan organisasi profesi untuk meminimalisir permasalahan utamanya di bidang kesehatan dalam hal penggunaan obat yang sebelumnya ada informasi bahwa terdapat cemaran dari beberapa jenis produk obat,” kata dia.

    Fidyawati menekankan saat pengawasan atas produk yang memang telah ada informasi penarikan untuk tidak melakukan penjualan, kemudian menyimpan seluruh produk yang dimaksud dalam ruangan karantina serta menginventarisir seluruh produk yang ada dalam ruang karantina.

    “Beberapa produk obat yang sudah ada perintah penarikan distributor telah dipisahkan dari ruang pelayanan di apotek dan menuggu distributor yang akan segera mengambil,” pungkasnya.

    Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sinjai, Andi Yasmin Yulianti mengaku telah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan memberikan himbauan kepada seluruh apotek dan toko obat sekaitan dengan adanya beberapa produk obat yang dilarang diperjualbelikan.

    “Alhamdulillah, tanggapan mereka bagus dan menerima semuanya, karena ini memang untuk keamanan kita semua,” kata Yasmin.

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts