spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPengisian Jabatan Kepala OPD Harus Melalui Mekanisme yang Telah Diatur

    Pengisian Jabatan Kepala OPD Harus Melalui Mekanisme yang Telah Diatur

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Empat jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai yang sebelumnya lowong, kini telah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

    Keempat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut adalah Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pendidikan, dan Dinas Ketahanan Pangan.

    Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan, mengatakan jabatan Plt itu akan berlangsung hingga pengisian jabatan melalui seleksi terbuka untuk mengisi jabatan yang lowong tersebut.

    Tentu pengisian jabatan yang lowong itu, memiliki mekanisme yang telah diatur, mulai dari rotasi, mutasi hingga mekanisme seleksi terbuka yang dilaksanakan Panitia seleksi (Pansel) yang melibatkan kalangan Birokrasi hingga akademisi.

    Mekanisme seleksi melalui uji kompetensi itupun kata dia, harus mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam prosesnya, baik penelusuran rekam jejak sampai pada wawancara.

    “Jadi tidak serta-merta langsung dilantik pejabatnya (Kadisnya Read), harus melalui uji kompetensi dan wawancara oleh tim Pansel yang telah dibentuk dengan melibatkan unsur Birokrat dan akademisi,” kata Lukman, Selasa, (1/11/2022).

    Dari hasil itulah, kata Mantan Sekretaris DPRD Sinjai ini, kemudian dilaporkan kembali kepada KASN untuk meminta rekomendasi pelantikan.

    “Jadi ada mekanisme yang harus diikuti, dan yang dikatakan krisis itu kalau kita sudah lakukan mekanismenya baru tidak ada yang lolos atau memenuhi syarat untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut,” jelasnya.

    Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kadis Kominfo) dan Persandian Sinjai, Dr. Mansyur menambahkan, penunjukkan Plt telah diatur dalam peraturan dan manajemen kepegawaian. Penunjukan Plt dilakukan karena menunggu proses seleksi terbuka.

    “Seandainya bisa langsung ditunjuk pejabatnya, Plt pasti bisa dihindari, tetapi karena harus dilakukan seleksi terbuka, maka Plt harus ditunjuk sambil menunggu proses seleksi terbuka tersebut, bukan karena krisis birokrat,” pungkasnya. (Tim website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts