spot_img
Friday, April 26, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaTokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Satpol PP Berantas Hewan Ternak Liar di Kota...

    Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Satpol PP Berantas Hewan Ternak Liar di Kota Sinjai

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Salah satu tokoh masyarakat di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara, Sabri Hidayat menyampaikan apresiasinya kepada Satpol PP.

    Sebab, kini keluhan warga soal maraknya hewan ternak yang berkeliaran di dalam Kota Sinjai mulai berkurang dikarenakan Satpol PP intens melakukan patroli atau razia.

    “Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi upaya Satpol PP yang setiap hari turun melakukan patroli. Alhamdulillah sekarang, hewan ternak yang berkeliaran bebas sudah mulai berkurang, bahkan sudah jarang kelihatan,” ujar Sabri Hidayat atau kerap disapa Om Dhoel, Kamis (06/10/2022).

    Meski demikian, Om Dhoel yang juga Mantan Kapolsek Sinjai Selatan ini tetap meminta agar Satpol PP tetap intens melakukan patroli secara rutin serta melakukan edukasi dan pendekatan secara persuasif kepada warga

    “Soal perda ternak tetap harus diterapkan untuk memberikan efek jera bagi warga yang hewan ternaknya bebas berkeliaran,” pintanya.

    Tak hanya itu, Om Doel juga menyampaikan terima kasihnya kepada Bupati Sinjai Andi Seto Asapa yang menaruh perhatian besar terhadap keluhan masyarakat dengan mendorong Satpol PP untuk melakukan patroli setiap waktu.

    Seperti diketahui, Satpol PP intens melakukan razia ternak. Bahkan sampai menangkap hewan ternak seperti sapi dan kambing jika berkeliaran di tengah kota yang dapat menganggu aktivitas warga di tempat umum.

    Tidak sampai disitu, warga yang ternaknya terjaring razia harus melalui prosedur yang wajib dipenuhi untuk mengambil kembali ternaknya, seperti membawa surat keterangan dari Pemerintah Kelurahan yang wajib ditandatangani oleh Lurah, Kepala Lingkungan, serta Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

    Kemudian, pemilik ternak juga wajib membayar denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tertib Pemeliharaan Ternak.

    Untuk sapi dipatok denda sebesar Rp.50 ribu per hari, sedangkan kambing sebesar Rp.30 ribu per hari. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts