spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaMantapkan Persiapan Penilaian MCP KPK, Pemkab Sinjai Gelar Rapat Evaluasi

    Mantapkan Persiapan Penilaian MCP KPK, Pemkab Sinjai Gelar Rapat Evaluasi

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memiliki program yang diberi nama “Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi”.

    Program ini disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai yang ditandai dengan keikutsertaan daerah berjuluk Bumi Panrita Kitta ini dalam penilaian atau Monitoring Center Of Prevention (MCP) oleh KPK sejak 2019 silam.

    Kini, di tahun 2022 Pemkab Sinjai akan kembali menghadapi penilaian terkait capaian MCP KPK semester I pada 26 September mendatang.

    Olehnya itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan dinilai, melakukan pertemuan atau rapat evaluasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Drs. Akbar di Kantor Bupati Sinjai, Kamis (22/09/2022).

    “Ini berkaitan dengan progres capaian indikator penilaian yang akan menyasar 8 OPD. Penilaian atau MCP ini dilakukan oleh KPK kepada para OPD terkait kegiatan yang dilakukan. Ini sangat baik sebagai upaya dalam mencegah adanya indikasi korupsi,” ujar Akbar.

    Pada penilaian MCP nantinya, ada 8 area intervensi KPK yang menjadi penilaian utama terdiri dari Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Managemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah.

    Sekedar diketahui, penilaian yang telah dilakukan sejak 3 tahun terakhir (2019-2021), Kabupaten LSinjai selalu berada di zona hijau atau aman dari indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.

    Sejumlah OPD Pemkab Sinjai hadir dalam pertemuan ini, diantaranya dari Inspektorat, Dinas Kominfo dan Persandian, BKPSDMA, Bapenda, Dinas PMD, DPMPTSP, BPKAD, Bappeda, Bagian Organisasi, Bagian PBJ, dan Bagian Hukum.(Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts