spot_img
Friday, April 19, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDinkes Sosialisasikan Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular bagi Petugas Kesehatan

    Dinkes Sosialisasikan Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular bagi Petugas Kesehatan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terhadap penderita Penyakit Tidak Menular (PTM), Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi pandu PTM.

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Grand Hotel Rofina, Senin (19/9/2022) menghadirkan petugas puskesmas, dokter dan pengelola PTM se-Kabupaten Sinjai.

    Ketua Panitia, Hilmiyah menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan kepada petugas kesehatan mengenai pelayanan terpadu penyakit tidak menular sehingga penanggulangan PTM dapat berjalan secara efektif, efisien dan terpadu.

    Terlebih, peningkatan kejadian PTM berhubungan dengan peningkatan faktor risiko akibat perubahan gaya hidup, seiring dengan perkembangan dunia yang semakin modern. Permasalahan bukan saja akibat kondisi sakit yang dirasakan, tetapi termasuk juga kerugian ekonomi baik secara Individu/keluarga maupun nasional.

    “Penyakit tidak menular dan permasalahannya secara langsung dan tidak langsung akan berdampak pada kualitas samber daya manusia. Berdasarkan Permenkes No. 71 tahun 2015 tentang Penanggulangan PTM, ada 4 kegiatan penanggulangan PTM yang didukung dengan sistem surveilans yang berkualitas,” ujarnya.

    Kepala Bidang P2P Dinkes Sinjai, Akhriani Menyebut, penyakit tidak menular saat ini mengalami trend peningkatan yang sangat tinggi di Indonesia. Karena itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan khusunya di Puskesmas terkait pelayanan terpadu.

    Dia mengatakan, didalam standar pelayanan minimal bidang kesehatan terdapat 12 standar, namun khusus untuk penyakit tidak menular itu memiliki empat standar. Pertama, terkait pelayanan untuk usia produktif yaitu umur 15-59 tahun.

    Kemudian pelayanan untuk penderita penyakit hipertensi, pelayanan untuk penyakit diabetes melitus dan standar pelayanan untuk gangguan jiwa berat.

    “Di Kabupaten Sinjai berdasarkan hasil evaluasi standar pelayanan minimal pada semester satu terkait dengan usia produktif baru mencapai 39,78%, sedangkan pelayanan hipertensi mencapai 7,8% kemudian untuk pelayanan diabetes melitus mencapai 69,23% dan untuk gangguan ODGJ 86.91%,” kata Akhriani.

    Dia berharap, lewat kegiatan ini, yang menghadirkan Kepala Seksi P2PTM dan Keswa Dinkes Provinsi sebagai narasumber, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas kesehatan. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts