spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaSatpol PP Sinjai Datangi Pemilik Ternak, Sosialisasi Sanksi Sapi Bebas Berkeliaran

    Satpol PP Sinjai Datangi Pemilik Ternak, Sosialisasi Sanksi Sapi Bebas Berkeliaran

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai, turun memberikan imbauan kepada pemilik ternak di Kecamatan Sinjai Utara, agar mengamankan atau mengkandangkan ternaknya sehingga tidak menggangu ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di tengah masyarakat.

    Imbauan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Dinas Pol PP dan Damkar Sinjai, M. Nur Adri, disaksikan Camat Sinjai Utara, H. Sofwan Sabirin bersama sejumlah petugas kepolisian dengan metode door to door mendatangi rumah pemilik sapi satu persatu, menindaklanjuti banyaknya keluhan warga terkait sapi bebas berkeliaran.

    Adri mengatakan, sosialisasi serta imbauan ini dalam rangka memberikan pemahaman terkait sanksi atau denda yang diatur dalam Perda tersebut, sekaligus melihat kandang sapi yang wajib dimiliki oleh pemilik ternak sesuai Perda Nomor 4 tahun 2015.

    Dimana pada pasal 51 ayat 1 disebutkan, ternak yang ditangkap dan telah ditahan pada tempat yang telah ditentukan maka dikenakan biaya pemeliharaan atau pengamanan dari pemiliknya Rp.50 ribu untuk ternak sapi dan Rp.30 ribu untuk kambing.

    Kemudian, pasal 101 berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam sanksi dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp.1 Juta dan paling banyak Rp.50 juta.

    “Hari ini kita turun langsung ke rumah pemilik ternak menindaklanjuti keluhan terkait ternak bebas berkeliaran. Kami menggandeng pihak kepolisian karena kita akan terapkan sanksi pidananya. Jadi tidak ada lagi yang mengeluh kalau masih kita temukan di lapangan,” katanya.

    Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada semua pemilik ternak di kecamatan Sinjai Utara agar mengkandangkan sapi atau kambingnya sehingga tidak menggangu trantibum yang berujung pada sanksi pidana.

    “Tentu kita tidak mau ada masyarakat yang terlibat masalah hukum hanya karena sapi berkeliaran sebab yang kita terapkan sudah rana pidana. Tapi intinya satu atau dua hari kedepan ada yang kita temukan akan kita akan melakukan tindakan tegas,” jelasnya.

    Sebelumnya, petugas Satpol PP Sinjai mengamankan sapi yang bebas berkeliaran dalam kota Sinjai. Selain mengamankan, sapi yang terkena razia dipasangi airtag sebagai penanda oleh petugas. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts