spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaTernyata Ini Sanksinya Bagi Peternak yang Biarkan Sapinya Berkeliaran

    Ternyata Ini Sanksinya Bagi Peternak yang Biarkan Sapinya Berkeliaran

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui tim PRC Satpol PP terus menggencarkan razia hewan ternak liar, khususnya di area Kota Sinjai.

    Di Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara, petugas berhasil menangkap 7 ekor sapi yang dilepasliarkan oleh pemiliknya, Selasa (30/08/2022) kemarin.

    Sapi tersebut kini berada di tempat khusus di Kompleks halaman Eks Kantor Bupati Sinjai, Jalan Ahmad Yani yang telinganya telah ditindik atau “Eartag” sebagai tanda pengenal.

    Saat ditemui, Kasi Operasional dan Pengendalian Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Jamaluddin di pos PRC mengatakan, penindikan tersebut dilakukan untuk menandai bahwa hewan tersebut telah terjaring razia.

    “Kita kerjasama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menindik bagian telinga sapi ini untuk menandai supaya ternak itu bisa diidentifikasi jika dikemudian hari kembali terjaring razia oleh petugas,” katanya, Rabu (31/08/2022).

    Agar hewan tersebut dapat kembali diambil oleh pemiliknya dikatakan Jamaluddin, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemerintah setempat dan memiliki kartu ternak, termasuk peternak harus membuatkan kandang ternak.

    “Kalau salah satu syaratnya tidak lengkap, maka kami tidak mengembalikan sapi ini ke pemiliknya. Kami inginkan semuanya lengkap agar nantinya mereka tidak lagi melepas liarkan sapinya,” tegasnya.

    Ia terus mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para peternak untuk lebih memperhatikan hewan ternaknya dan tidak melepaskan begitu saja, sebab mengganggu kenyamanan warga yang beraktivitas di tempat umum.

    Selain itu, ia juga meminta kepada warga jika ada hewan ternak yang berkeliaran, untuk menghubungi petugas melalui Hotline Layanan Aduan di nomor 082193480357.

    “Silahkan dilaporkan kepada kami melalui Hotline Aduan yang telah kita siapkan,” bebernya.

    Hal tersebut juga dilakukannya untuk menindaklanjuti perintah langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) yang meminta kepada petugas Satpol PP menggencarkan razia hewan ternak liar di Kabupaten Sinjai.

    Seperti diketahui, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, pelanggar diancam pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp50 juta.

    “Melepaskan hewan ternak secara liar itu melanggar ketentraman dan ketertiban umum, karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat untuk beraktivitas. Sesuai Perda di atas, sapi yang selama 7 hari belum diambil oleh pemiliknya, maka kita limpahkan ke Pengadilan dan sapinya menjadi milik Pemda,” tegas Jamaluddin. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts