spot_img
Wednesday, April 24, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaAMAN Sulsel Apresiasi Bupati ASA Atas Keberpihakan Terhadap Masyarakat Adat

    AMAN Sulsel Apresiasi Bupati ASA Atas Keberpihakan Terhadap Masyarakat Adat

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai menggelar rapat Konsolidasi dan Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam mendorong pembangunan berbasis wilayah adat di Kabupaten Sinjai.

    Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Sosial dan SDM Ir. Sultan H. Tare bertempat di Aula Pertemuan Wisma Sanjaya Putra Sinjai, Senin (8/8/2022).

    Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Sinjai, Solihin mengatakan bahwa kegiatan ini adalah agenda organisasi yang merupakan bagian dari upaya untuk mendorong semua unsur sampai ditingkat desa untuk hadir dalam memberikan pemberdayaan, perlindungan dan pengakuan masyarakat adat.

    “AMAN melihat pemerintah desa yang paling dekat dan ada dilevel tapak adat masyarakat sehingga diharapkan cita-cita masyarakat adat dapat tercapai yaitu berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya,” tuturnya.

    Dalam sambutan tertulis Bupati Sinjai, Sultan H. Tare menyampaikan bahwa penguatan pendekatan pembangunan desa berskala lokal penting untuk dilakukan. Mengingat sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

    “Kita semua berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi ruang kolaborasi bersama Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Masyarakat Adat beserta AMAN untuk bersinergi dalan memenuhi hak-hak masyarakat adat,” ucapnya.

    Sementara itu, Perwakilan Pengurus Wilayah AMAN Provinsi Sulsel, Mappiare menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Sinjai atas komitmen dan dukungan Pemkab dalam memberikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sinjai melalui perda yang ditetapkan.

    “Setelah 3 tahun kita diusulkan, akhirnya dimasa Pemerintahan Bupati Andi Seto barulah ditetapkan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman, pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat yang ditindaklanjuti dengan SK Bupati nomor 249 tahun 2022 tentang pembentukan panitia masyarakat hukum adat di Sinjai,” ungkapnya.

    Dalam rapat konsolidasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sinjai, Haeruddin, Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat PD AMAN, dan para Kepala Desa, Ketua BPD dan Ketua Tim Penyusun RPJMD Desa Tompobulu, Bulutellue, Barambang, Bontokatute, Turungan Baji dan desa Terasa. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts