spot_img
Wednesday, April 17, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaBupati ASA Tandatangani MoU dengan Pengadilan Agama Sinjai

    Bupati ASA Tandatangani MoU dengan Pengadilan Agama Sinjai

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui empat perangkat daerah yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Sinjai.

    Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) bersama Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai Laila Syahidan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (28/7/2022).

    Ketua Pengadilan Agama Sinjai Laila Syahidan mengatakan perjanjian kerjasama tersebut merupakan upaya sinergi untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya kepada para pencari keadilan di Pengadilan Agama Sinjai.

    Kerjasama ini juga berdasarkan surat Direktur Jenderal badan peradilan agama nomor 0015.01/12022 tertanggal 4 Januari 2022 perihal program produksi Tahun 2022 salah satunya adalah terkait dengan inovasi dan prestasi dimana Mahkamah Agung mendorong satuan kerja untuk terus berinovasi dan melakukan kerjasama dengan instansi ataupun lembaga terkait.

    “Untuk itu dalam mencetuskan inovasi-inovasi yang strategis Pengadilan Agama Sinjai berorientasi pada penyelesaian atas isu-isu yang ada berdasarkan data statistik penanganan perkara yang ada di Pengadilan Agama Sinjai,” jelasnya.

    Ia berharap semoga MoU ini menjadi awal yang baik bagi Pengadilan Agama Sinjai dan OPD terkait untuk melaksanakan kerjasama dan koordinasi dalam memperoleh layanan hukum di Pengadilan Agama Sinjai,” harapnya.

    Sementara itu, Bupati ASA sangat mengapresiasi Jajaran Pengadilan Agama Sinjai atas inisiasinya dalam melakukan kegiatan nota kesepahaman dengan beberapa OPD Terkait. 

    “Ini merupakan hal yang Insya Allah akan sangat membawa manfaat khususnya masyarakat Sinjai dalam memberikan kemudahan dan memperdekat pelayanan, memberikan efisiensi baik dari waktu maupun biaya dalam pengurusan-pengurusan yang berhubungan dengan Pengadilan Agama di kabupaten Sinjai, ” ungkapnya.

    Terkhusus dengan MoU tentang fasilitasi sidang keliling, Bupati ASA berharap peran dari Kepala Desa/Lurah untuk mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat sehingga warga yang berperkara di Pengadilan Agama tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Sinjai.

    Ia juga berharap, apa yang sudah dituangkan dalam naskah kesepakatan dan naskah perjanjian kerja sama benar-benar bisa diimplementasikan dan dilaksanakan di lapangan.

    “Sekali lagi terima kasih atas adanya MoU ini, saya yakin apa yang kita lakukan hari ini adalah bagian daripada untuk mempercepat proses pelayanan menuju kepada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

    Kegiatan ini dihadiri oleh para Forkopimda, para Kepala OPD Lingkup Pemkab Sinjai, Camat, Kepala desa dan Lurah Se-Kabupaten Sinjai. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts