spot_img
Thursday, April 18, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaSekda Buka Dialog Multi Pihak Percepatan Pengakuan MHA

    Sekda Buka Dialog Multi Pihak Percepatan Pengakuan MHA

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Akbar membuka dialog multi pihak percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam rangka penetapan hutan adat, Jumat (24/6/2022).

    Dalam sambutannya, Akbar mengatakan isu ditengah masyarakat khususnya yang berkaitan dengan hukum adat, ketika berbicara dalam suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka menurutnya, ada dua hukum yang berlaku yaitu hukum yang sifatnya tertulis atau tidak tertulis.

    “Hukum tidak tertulis diantaranya adalah hukum adat, tentu ketika berbicara adat harus beranjak berawal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dari dahulu kala sampai dipertahankan sekarang,” ujarnya.

    Dengan kondisi seperti itu maka budaya-budanya yang sekian lama masih dipertahankan otomatis menjadi sebuah adat.

    “Adat sebagaimana saya sampaikan bahwa merupakan sebuah perjanjian tertulis yang wajib pula hukumnya diikuti dan ditaati dan bahkan apabila tidak ditaatinya maka akan mendapatkan sanksi ditengah masyarakat,” kata Akbar.

    Dia menambahkan, kehebatan dari segi penyelenggeraan hukum adat adalah bagaimana lingkungan hidup itu bisa terkelola dengan baik dan tertata dengan baik. Misalnya kata Akbar, tidak diperkenangkan masyarakat melakukan penebangan-penebangan pohon apalagi tidak diketahui sasaran dan manfaatnya.

    Sekedar diketahui, Pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta wilayah hutan adatnya terjadi pada tanggal 30 Desember 2016, dimana Presiden Republik Indonesia menyerahkan secara langsung 8 SK Penetapan Hutan Adat kepada perwakilan MHA di Provinsi Jambi, Banten, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

    Pada Dialog Multi Pihak ini, dihadiri Kepala Dinas Lingkunga Hidup dan Kehutanan Sinjai Ramlan, Direktur PKTHA KLHK Muhammad Said, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, Akademisi, Camat Bulupoddo dan Sinjai Borong serta beberapa pemangku adat. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts