spot_img
Tuesday, April 23, 2024
More
    spot_img
    HomeBerita11 OPD Teken MoU Bidang Perdata dan TUN dengan Kajari Sinjai

    11 OPD Teken MoU Bidang Perdata dan TUN dengan Kajari Sinjai

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Sebelas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

    Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), berlangsung di Gedung Pertemuan Sinjai, Rabu (22/6/2022).

    MoU ini ditekan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Zulkarnaen bersama OPD diantaranya, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pemuda Olahraga, Dinas Ketahanan Pangan.

    Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM, RSUD Sinjai, dan Sekretariat DPRD.

    Mewakili OPD, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM, Muh. Saleh dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya kerjasama ini tentu sangat membantu dalam pelaksanaan fungsi sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.

    “Dengan kerjasama ini tentu kami akan dapat mengajukan permohonan pendampingan hukum ataupun legal sistem dari pihak kejaksaan maupun pengadilan, kewenangan pertimbangan hukum legal opinion terhadap kondisi atau permasalahan terkait perdata atau tata usaha negara yang dihadapi,” ujarnya.

    Dalam pelaksanaan kerja sama ini,
    pihaknya tidak hanya meminta bantuan saat menghadapi permasalahan, namun permintaan konsultasi dan pemberian pertimbangan bagi perangkat daerah diberikan untuk mengantisipasi dan meminimalisir timbulnya permalasahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.

    “Semoga apa yang menjadi komitmen kita semua dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita dapat senantiasa bekerja dengan lancar sesuai ketentuan perundang-undangan,” kuncinya.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Zulkarnaen mengatakan, bagi pihak Kejaksaan perjanjian kerjasama ini adalah Implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    Hal itu, berdasarkan pasal 30 ayat (2) undang-undang RI nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.

    “Perjanjian kerjasama ini lebih dimaksudkan dalam rangka persiapan dan kesiapan ke depan terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh OPD dalam mengemban dan melaksanakan tugas, tanggung jawab, termasuk upaya perlindungan dan penyelamatan aset yang dimilikinya,” ujarnya.

    Dia menambahkan, perjanjian kerjasama ini adalah merupakan payung hukum dan sekaligus merupakan pintu masuk (entry point) dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain oleh Kejaksaan Negeri Sinjai kepada OPD. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts