spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDPM-PTSP Sinjai Sudah Terbitkan Izin PBG Pengganti IMB

    DPM-PTSP Sinjai Sudah Terbitkan Izin PBG Pengganti IMB

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak bulan Agustus tahun 2021 telah berganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu, ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementrian PU.

    Sejak saat itu, Pemerintah Daerah tidak lagi diperbolehkan menerbitkan IMB, hal ini berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 Undang-Undang Cipta Kerja tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

    Namun kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sinjai sudah memberikan pelayanan izin PBG bagi masyarakat Kabupaten Sinjai.

    Kepala DPM-PTSP Sinjai Lukman Dahlan membenarkan bahwa saat ini instansi yang dipimpinnya secara efektif sudah kembali melanjutkan pelayanan izin PBG yang sebelumnya bernama IMB.

    “Alhamdulillah bulan maret kemarin peraturan daerah tentang retribusi PBG telah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat dan berproses sampai terbitnya nomor register dari Perda baru ini dan saat yang sama juga disiapkan tim penilai ahli dari PUPR. Karena infrastruktur sudah siap maka kami sudah kembali lanjutkan penerbitan PBG ini,” jelasnya, Rabu (8/6/2022).

    Pelayanan izin PBG yang menggunakan aplikasi SIMBG ini kata Lukman, bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebab diakses secara online. Meski begitu pihaknya tetap memberikan pelayanan di DPM-PTSP untuk membantu masyarakat mendaftarkan izin PBG secara online.

    Setelah melakukan pendaftaran, selanjutnya diverifikasi oleh Dinas PUPR kemudian dinas DPM-PTSP melakukan penerbitan izin PBG.

    “Jadi tidak ada kesulitan apapun, sepanjang memenuhi syarat maka izin PBG bisa segera diterbitkan. pembayarannya pun berdasarkan Perda yang ada dan juga melalui Bank Sulselbar,” bebernya.

    Untuk itu ia mengajak kepada warga Sinjai untuk segera mengurus izin PBG agar memiliki legalitas dalam membangun. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts