spot_img
Wednesday, April 17, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDispusip Sinjai Dorong OPD Tertib Kearsipan

    Dispusip Sinjai Dorong OPD Tertib Kearsipan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Pengelolaan arsip menjadi urusan wajib yang harus dilaksanakan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Olehnya itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sinjai mendorong seluruh OPD untuk tertib kearsipan.

    Kepala Dispusip Sinjai Dr. Mansyur menjelaskan penyelenggaraan kearsipan itu berdasarkan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan disusun untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya.

    Selain itu, untuk menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan

    “Yang paling penting adalah menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik budaya pertahanan dan keamanan sebagai identitas jati diri,” ungkap Mansyur saat ditemui di kantornya, Jumat (3/6/2022).

    Dijelaskannya, pengelolan arsip dengan baik adalah suatu hal yang mutlak harus dilakukan pegawai. Karena itu tidak ada tawar menawar, arsip harus dikelolah dengan baik sesuai dengan aturan.

    “Untuk itu peran dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah bagaimana melakukan pembinaan ke OPD untuk secara lebih dini dalam mengatasi pengelolaan kearsipan. Terkhusus bagaimana mengklasifikasi mana arsip aktif dan mana arsip tidak aktif, kemudian arsip dinamis dan statis,” ujarnya.

    Mansyur menambahkan, saat ini Dinas yang di pimpinnya itu tengah memiliki Depo Arsip. Hanya saja OPD di Kabupaten Sinjai masih kurang yang memanfaatkan tempat tersebut.

    “Kita harapkan kepada seluruh OPD untuk mengirimkan kepada kami untuk mengarsipkan surat-surat yang dianggap penting baik itu bersifat surat tertulis, rekaman, video, film dan sebagainya. Artinya baik itu berbentuk visual dan non visual bisa diserahkan ke dinas perpustakaan. Disini aman karena kita akan kontrol mengenai bagaimana menjaga arsip tersebut,” imbuhnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts