spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Pengelola Keuangan dan Asset DaerahDiikuti OPD Pemkab Sinjai, KPP Pratama Bulukumba Sosialisasikan Undang-Undang HPP

    Diikuti OPD Pemkab Sinjai, KPP Pratama Bulukumba Sosialisasikan Undang-Undang HPP

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI,- Puluhan bendahara dan operator dari 42 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengikuti Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba di Aula Wisma Sanjaya, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa, (24/05/2022).

    Kepala KPP Pratama Bulukumba, Mulyana menjelaskan, kegiatan tersebut tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada para perangkat daerah dalam hal pengumpulan pajak.

    “Ini kami lakukan sebagai bentuk sinergitas antara direktorat jenderal pajak, direktorat perbendaharaan dan Pemerintah Kabupaten Sinjai. Kita sama-sama bersinergi dalam pengumpulan penerimaan negara di sektor pajak yang kemudian pada akhirnya sebagian akan dikembalikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk dana-dana transfer daerah,” ujarnya.

    Pihaknya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemkab Sinjai yang selama ini telah berkontribusi dengan baik dalam melaksanakan perpajakan di daerah.

    Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, Hj. Ratnawati Arif mengapresiasi upaya KPP Bulukumba yang telah pro aktif dalam mensosialisasikan jabaran aturan baru dalam UU HPP.

    “Sebagai mitra yang melakukan pemungutan pajak di bawah, memang harus paham tentang peraturan yang selalu ter-update. Jadi dengan adanya peraturan yang baru itu, ada jabarannya dan itu harus cepat diketahui oleh para bendahara dan operatornya. Jadi selaku pemerintah daerah, kami berterima kasih atas hadirnya KPP Bulukumba yang mensosialisasikan hal ini,” ungkapnya.

    Ia juga mengapresiasi sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Pemkab Sinjai, KPP Bulukumba, termasuk KPPN Sinjai dalam hal pungutan pajak.

    “Alhamdulillah, kita memang kemarin telah melakukan pemungutan pajak cukup baik, karena adanya kerjasama yang baik dan kolaborasi yang baik antara Pemkab Sinjai dan KPPN serta KPP Pratama Bulukumba. Sehingga kemarin pada rekon kedua tahun 2021, kita meraih peringkat kedua. Target ke depan bisa meraih peringkat 1,” tandasnya.

    Sosialisasi tentang UU HPP ini rencananya akan digelar selama 2 hari yang dipusatkan di Aula Wisma Sanjaya, Kecamatan Sinjai Utara. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts