spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaHanya Dengan KTP, Peserta JKN-KIS Sudah Dapat Pelayanan Kesehatan

    Hanya Dengan KTP, Peserta JKN-KIS Sudah Dapat Pelayanan Kesehatan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Saat ini, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

    Demikian juga bagi peserta yang berusia dibawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).

    Kebijakan tersebut sudah mulai diberlakukan oleh Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk di Kabupaten Sinjai.

    Staf Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan peserta Kantor BPJS Kesehatan Sinjai Nurul Fajri Utami saat ditemui di Kantornya, Jumat (20/5/2022) mengatakan bahwa saat ini BPJS Kesehatan memberlakukan satu identitas tunggal bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    “Jadi jika ada masyarakat kita yang sudah terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan dan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan cukup membawa KTP dan tidak mesti wajib membawa kartu, ” jelasnya.

    Selain itu, bagi warga yang saat ini ingin mendaftar sebagai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara fisik tetapi jika warga sudah terdaftar maka warga bisa menggunakan KTP/KK di fasilitas kesehatan.

    Nurul menambahkan, BPJS Kesehatan juga memudahkan warga untuk mendaftar sebagai kepesertaan jaminan kesehatan dengan tidak lagi mesti datang ke Kantor BPJS akan tetapi dapat memanfaatkan teknologi dengan mengakses website, aplikasi mobile JKN atau bisa melalui Whatsapp.

    Terkait hal ini, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai Andi Muh. Idnan saat dikonformasi membenarkan inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta JKN-KIS.

    “Dengan adanya kebijkan ini masyarakat kita saat membutuhkan pelayanan kesehatan di Faskes, hanya dengan menunjukkan KTP Elektronik atau Kartu Keluarga. Saya rasa ini sangat bagus karena terkadang kita lupa tidak membawa kartu JKN-KIS, atau mungkin kartunya hilang, jadi warga tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.(Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts