spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Pendapatan DaerahTindaklanjuti Terbitnya UU HKPD, Bapenda Sinjai Mulai Susun Ranperda Pajak dan Retribusi...

    Tindaklanjuti Terbitnya UU HKPD, Bapenda Sinjai Mulai Susun Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Pemerintah Kabupaten Sinjai sigap dalam merespon hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) yang telah disahkan pada bulan Januari 2022 lalu.

    Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya rapat bersama seluruh OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Kamis (19/5/2022).

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai Asdar Amal Darmawan mengatakan bahwa pertemuan ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi dalam rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU HKPD.

    Dirinya menjelaskan, terkait Implementasi UU tersebut, maka Pemkab Sinjai melalui OPD diharapkan terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Sebagai tahap awal sebelum penyusunan ranperda ini, perlu penyamaan persepsi terkait obyek retribusi agar PAD yang dihasilkan setelah disesuaikan UU HKPD tetap optimal sebab dalam UU HKPD ini ada beberapa obyek retribusi yang dihapus, ” jelasnya.

    Lebih lanjut dikatakan, untuk mengoptimalkan capaian PAD nantinya, perlu dilakukan evaluasi terhadap obyek retribusi dan pajak yang dikelola oleh OPD, termasuk perlunya perluasan obyek pungutan dan penyesuaian tarif.

    “Inilah kesempatan kita untuk mengevaluasi semua jenis pajak dan retribusi sehingga ke depan jika Perda baru sudah diterapkan mampu menutupi jenis retribusi yang sudah dihilangkan,” ucapnya.

    Asdar menargetkan tahun ini draft dan naskah akademik dari rencana penyusunan ranperda tentang pajak dan retribusi daerah sehingga tahun depan perda ini sudah rampung sebab sesuai aturan, perda baru ini harus sudah dijalankan pada tahun 2024 mendatang.

    “Jadi ada batas waktu dari UU yang baru ini bahwa semua Pemda sudah harus menetapkan Perda baru dua tahun sejak diundangkan. Karena UU HKPD ini sudah ditetapkan di bulan Januari 2022 ini, maka 1 Januari 2024 Perda penyesuaian tentang pajak dan retribusi daerah yang baru harus ditetapkan, kalau tidak dipenuhi maka Pemda tidak boleh melakukan pungutan retribusi dan pajak,” kuncinya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts