spot_img
Friday, April 19, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPemkab Sinjai Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

    Pemkab Sinjai Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Untuk mengantisipasi adanya permasalahan terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai membuka posko pengaduan THR.

    Posko tersebut berada di kantor Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara.

    Posko pengaduan ini sekaligus untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR oleh perusahaan. Pasalnya, berdasarkan surat edaran Menaker itu, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

    Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Sabir Syurkati mengatakan bahwa posko pengaduan pembayaran THR itu sudah dibuka sejak 18 hingga 30 April 2022.

    Keberadaan posko THR 2022 ini kata dia, menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah memfasilitasi agar pekerja dapat menerima haknya yaitu THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Itu kita lakukan untuk meyakinkan peraturan Menteri terkait pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja atau buruh dilaksanakan dengan baik. Kami juga telah menyebarkan surat kepada masing-masing perusahaan besar terkait hal itu,” jelasnya saat ditemui, Selasa (26/4/2022).

    Lebih lanjut Sabir mengatakan bahwa, bagi pekerja yang mengalami perselisihan atau keluhan soal pembayaran THR dapat melapor ke posko tersebut. Kendati, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait pembayaran THR.

    “Sejauh ini, keberatan atau pengaduan dari pekerja belum ada, namun khusus untuk penyerahan THR dari beberapa perusahaan sudah dilakukan, kami tinggal menunggu laporan seberapa besar penyaluran yang telah dilakukan kepada pekerja/buruh,” kata dia.

    Sabir menambahkan, bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR akan dilakukan pemanggilan.

    “Kita akan melakukan pemanggilan dan mediasi, karena sesuai dengan aturan dari pemerintah perusahaan wajib membayarkan THR pekerjanya. Olehnya itu kami berharap agar perusahaan-perusahaan bisa memberikan ThR kepada para pekerjanya karena itu salah satu bagian untuk meningkatkan kinerja,” kuncinya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts