spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaRSUD Sinjai Siapkan Layanan Antar Pulang Pasien Secara Gratis

    RSUD Sinjai Siapkan Layanan Antar Pulang Pasien Secara Gratis

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai menyiapkan kendaraan operasional antar pasien pulang.

    Direktur RSUD Sinjai dr. Kahar Anies menjelaskan bahwa, program layanan pengantaran pasien yang telah menjalani maupun selesai perawatan di RSUD Sinjai diberlakukan sejak kepemimpinan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).

    “Ini merupakan salah satu program dari bapak bupati. Jadi pasien yang telah menjalani perawatan yang di nyatakan sembuh atau menjalani rawat jalan dari rumah sakit di berikan fasilitas untuk di antar pulang ke rumahnya,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/4/2022).

    Mereka yang akan mendapatkan fasilitas layanan tersebut adalah warga yang berdomisili atau ber KTP Sinjai, dan diperuntukkan bagi pasien yang tidak memiliki mobil saat mau pulang dari rumah sakit. Diutamakan, kendaraan itu digunakan oleh pasien kelas tiga.

    “Untuk pasien-pasien yang di rawat di kelas tiga yang mendapatkan fasilitas pengantaran seperti ini,” ujarnya.

    Masih kata dr. Kahar, beberapa masyarakat yang telah menggunakan atau menikmati fasilitas ini sangat berterima kasih dengan adanya program tersebut. Pasalnya, beban transportasi mereka sedikit berkurang.

    “Dengan adanya program ini selain diberi keringanan juga akan meringankan beban keluarga yang sudah menjalani perawatan,” jelasnya.

    Prosedur untuk mendapatkan layanan itu, setelah pasien dinyatakan sembuh oleh dokter, kemudian keluarga pasien menginformasikan kepada unit mana dirawat. Selanjutnya unit tersebut berkoordinasi dengan manajemen terkait layanan fasilitas ini.

    Selain itu, pihaknya kata dr. Kahar juga menyiapkan layanan pengantaran gratis bagi pasien yang meninggal di RSUD Sinjai, khususnya warga Kabupaten Sinjai.

    Sedang warga luar Sinjai, akan dikenakan tarif sesuai dengan peraturan bupati (Perbup). Tarifnya Rp15 ribu per kilometer.(Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts