SINJAI, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) menjemput delapan warga Sinjai yang baru saja dideportasi dari Malaysia.
Delapan warga Sinjai yang termasuk dalam kategori pekerja imigran ini dijemput di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare setelah tiba, Jumat pagi (8/4/2022)
Kepala Bidang Tenaga kerja, Diskopnaker Sinjai, Lukman mengatakan delapan warga Sinjai yang dideportasi dari negeri Jiran itu karena masalah kelengkapan dokumen.
“Ada 101 pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia delapan diantaranya warga kita (Sinjai Read) sudah tiba tadi sore di Sinjai,” ungkap Lukman usai ikut menjemput pekerja migran ini.
Pekerja migran tersebut berasal dari 1 kelurahan dan 5 desa di Kabupaten Sinjai, seperti Desa Barania 1 orang, Kelurahan Samataring 1 Orang, Desa Biroro 2 Orang dan Desa Pattalassang 1 orang, Desa Lamatti Riaja dan Kecamatan Sinjai Tengah 1 Orang.
“Jadi ada 1 perempuan dari 8 warga Sinjai yang dideportasi mereka berasal dari 4 kecamatan yakni Bulupoddo, Sinjai Tengah, Sinjai Barat dan Sinjai Timur,” tambahnya.
Dikatakan Lukman, delapan warga Sinjai yang dijemput ini merupakan perintah langsung Bupati ASA melalui Plt Kadiskopnaker Sinjai agar sekiranya dapat difasilitasi hingga diserahkan ke pemerintah desa atau pihak keluarga.
“Ini bentuk perhatian dan kepedulian pak Bupati. Alhamdulillah sudah kita serahkan ke pemerintah kelurahan dan Desa masing-masing begitu tiba di kantor sore tadi,” jelasnya.
Terpisah salah seorang pekerja migran asal Desa Barania inisial AA mengaku dideportasi karena tidak punya kelengkapan dokumen saat menjadi buruh kelapa sawit di Malaysia. Begitupun dengan 7 orang lainnya.
“Kami datang tanpa kelengkapan berkas. Pada saat petugas imigrasi datang ke tempat kami bekerja di Tawau Malaysia dan kami kena tangkap. Akhirnya dipulangkan,” jelasnya. (Tim Website)