spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaIni Tanggapan Dewan Hakim Terhadap Peserta MTQ XLII

    Ini Tanggapan Dewan Hakim Terhadap Peserta MTQ XLII

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Dewan Hakim yang bertugas pada kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XLII Tingkat Kabupaten Sinjai tahun 2022, memberikan tanggapannya terhadap peserta yang telah tampil.

    Dalam sebuah wawancara eksklusif, H. Muhammad Nasrun, salah satu dewan hakim pada MTQ di Kecamatan Sinjai Borong membeberkan, sejauh ini menurutnya peserta telah memperlihatkan antusiasnya dalam memberikan penampilan terbaik.

    “Dua hari berlangsungnya MTQ, dari sekian banyaknya peserta yang telah tampil, mereka terlihat antusias untuk mengerjakan tugasnya dengan baik,” ujarnya, Kamis, (10/03/2022).

    Kendati demikian menurutnya, ada beberapa peserta yang sedikit mengalami gangguan pada saat tampil, seperti dari segi pernapasan maupun suara.

    “Memang sebagian kecil ada yang mengalami sedikit gangguan dari segi pernapasan dan tenggorokan saat tampil. Kita harapkan melalui MTQ ini bisa berlangsung dengan sukses,” jelasnya.

    Menyoal tentang pelaksanaan MTQ XLI pada 2020 lalu di Kecamatan Sinjai Barat, tahun 2022 ini kata H. Nasrun bahwa ada peningkatan yang signifikan dari para peserta.

    “Kalau dibanding MTQ dua tahun yang lalu waktu di Kecamatan Sinjai Barat, saya lebih optimis tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Mudah-mudahan momen ini akan ada bibit-bibit peserta yang nantinya akan dipersiapkan menuju ke tingkat Provinsi di bulan Mei tahun ini,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, pada pelaksanaan MTQ XLII yang dipusatkan di Kecamatan Sinjai Borong ini, ada 33 Dewan Hakim dan Panitera yang ditugaskan dan telah diambil sumpahnya oleh Plt. Kepala Kantor Kemenag Sinjai, H. Muh. Yunus beberapa waktu lalu, dan disaksikan Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, A. Ilham Abubakar.(Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts