spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaRetribusi Sampah Akan Diatur Dalam Perbup, Kadis LHK Sinjai: RT dan RW...

    Retribusi Sampah Akan Diatur Dalam Perbup, Kadis LHK Sinjai: RT dan RW Turut Dilibatkan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Tarif retribusi sampah di Kabupaten Sinjai akan mengalami kenaikan, seiring dengan bertambahnya target yang ditetapkan di tahun 2022 ini sebanyak Rp470 juta.

    Rencananya, tarif retribusi sampah akan mengalami penyesuaian dari kategori rumah tangga yang sebelumnya Rp2.500 naik menjadi Rp5.000.

    Sedangkan untuk usaha dan kegiatan ekonomi, dari Rp5000 menjadi Rp10.000. Termasuk, tarif untuk retribusi sampah dari industri, perkantoran, sekolah itu menjadi Rp25.000 per bulan.

    Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, H. Ramlan Hamid saat rapat koordinasi (rakor) tentang retribusi sampah di ruang pola kantor Bupati Sinjai, Kamis, (13/01/2022)

    “Ini masih dalam tahap pengkajian. Dalam waktu dekat, akan terbit Peraturan Bupati (Perbup) terkait besaran retribusi sampah di Kabupaten Sinjai,” ungkapnya.

    Selain adanya peningkatan capaian target retribusi sampah yang menjadi penyebab naiknya nominal pembayaran sampah, namun kata H. Ramlan, hal tersebut dilakukan atas permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.

    “Sinjai merupakan daerah yang paling rendah tarif retribusi sampahnya se-Indonesia, sehingga Kementerian Dalam Negeri meminta kita untuk mengevaluasi kembali tarif retribusi sampah yang harus dipungut dari masyarakat,” tambahnya.

    Ke depan, pihaknya juga akan mengubah model penarikan retribusi sampah dengan melibatkan para Ketua RT dan RW sebagai kolektor penarik retribusi.

    “Kita akan mengubah model penarikan retribusi sampah di tahun 2022 ini dengan melibatkan unsur pemerintah paling bawah, jadi nanti ketua RT dan RW nanti yang akan menjadi kolektor pemungut biaya retribusi sampah,” jelasnya.

    Dengan melibatkan RT dan RW, mantan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian (Disperindag) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sinjai itu mengatakan, informasi tentang kondisi lingkungan hidup di setiap wilayah akan mudah diketahui.

    Rakor dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Drs. Akbar, Asisten II Setdakab Sinjai A. Ilham Abubakar, para Kepala OPD Pemkab Sinjai, para Camat, Lurah/Kepala Desa, serta sejumlah kepala lingkungan.(Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts