SINJAI, – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai diminta untuk menyampaikan data yang akurat terkait dengan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun anggaran 2021.
Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan, Andi Veronika Amir saat ditemui usai memimpin rapat persiapan penyusunan LKPJ dan LPPD di ruang rapat Gedung B, Kamis (13/1/2022).
Dia bahkan meminta kepada seluruh tim penyusun dari masing-masing OPD yang ditugaskan agar segera menyiapkan data yang termuat dalam LKPJ dan LPPD tahun anggaran 2021 tersebut.
“Tadi kami sepakati bahwa batas penyampaian data, dokumen informasi terkait penyusunan itu tanggal 21 Januari 2022 karena kami rencanakan setelah nanti dihadapkan kepada pimpinan dan setelah di ekspose draf sebelum disahkan kami akan rapatkan kembali bersama tim,” ungkapnya.
Hal itu kata, Veronika, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib manyampaikan laporan LPPD, LKPJ dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Kemudian, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 71 ayat 2 dimana Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD sedangkan LPPD disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Propinsi yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (31 Maret 2022).
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Untuk LKPJ kami rencakan serahkan ke DPRD di minggu kedua bulan Februari, batas penyampaiannya sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2020 dan juga sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014,” ujarnya.
Karena itu, dia berharap agar data yang disampaikan kepada tim penyusun merupakan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab hal tersebut merupakan pertanggung jawaban atas program kegiatan yang dilaksanakan dari tahun 2021 dan LPPD merupakan bahan evaluasi kinerja untuk pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2021.
“Jadi betul-betul data akurat dan konsisten, apalagi kita komitmen dengan jadwal yang sudah ditetapkan karena ada tahapan selanjutnya yang akan kita persiapkan seperti LKPJ diserahkan ke DPRD itu dalam bentuk rapat paripurna dan untuk LPPD karena sistemnya sesuai dengan Permendagri nomor 18 itu penginputannya melalui aplikasi dan sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi juga dievaluasi oleh Inspektorat daerah,” kuncinya.
Rapat tersebut di hadiri para penanggung jawab LKPJ setiap OPD, kepala bagian, RSUD, para camat, yang berjumlah 51 orang. (Tim Website)