spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPilkades Serentak di Sinjai Masuki Tahapan Pencalonan

    Pilkades Serentak di Sinjai Masuki Tahapan Pencalonan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sinjai saat ini sudah memasuki tahapan pencalonan dengan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa di masing-masing Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).

    Pendaftaran ini berlangsung selama sembilan hari yang dimulai pada tanggal 1 Januari hingga 9 Januari tahun 2022 dan serentak di 54 desa yang ada di Kabupaten Sinjai.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai Hj. A. Hariyani Rasyid, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (5/01/2022).

    Berdasarkan pantauan yang dilakukannya di beberapa desa, hingga saat ini pendaftaran bakal calon Kepala desa masih sepi peminat.

    “Kemarin kami melakukan pemantauan di desa Panaikang dan Sanjai, panitia di desa belum menerima pendaftar. Namun biasanya diakhir-akhir masa pendaftaran mereka ramai mendaftar,” katanya.

    Mantan Camat Sinjai Utara ini mengatakan bahwa PPKD tidak membatasi jumlah warga yang mendaftar menjadi bakal calon Kepala Desa sepanjang memenuhi syarat yang telah diatur dalam Peraturan Bupati.

    “Siapapun boleh mendaftar sepanjang memenuhi syarat akan diterima oleh PPKD. Namun jika pendaftar lebih dari 5 orang yang memenuhi syarat administrasi, maka akan kita lakukan seleksi tambahan karena sesuai aturan, maksimal calon kades yang ditetapkan sebanyak lima orang,” ujarnya.

    Adapun seleksi tambahan ini secara tertulis dengan melihat tingkat pendidikan dan pengalaman kerja dalam pemerintahan.

    Setelah tahapan penerimaan pendaftaran, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan persyaratan administrasi selama 14 hari atau dari tanggal 10 hingga 23 Januari 2022.

    Hariyani menambahkan bahwa Pilkades serentak yang rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 17 Maret 2022 ini telah ditetapkan sebanyak 244 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 54 desa. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts