spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Pendapatan DaerahBapenda Uji Publik Kedua Ranperda Pajak Sarang Burung Walet di Sinjai Selatan

    Bapenda Uji Publik Kedua Ranperda Pajak Sarang Burung Walet di Sinjai Selatan

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama DPRD Sinjai kembali mensosialisasikan dan melakukan uji publik Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak sarang burung Walet.

    Sosialisasi dan uji publik yang kedua kalinya ini dilakukan dalam rangka memperoleh masukan dari berbagai pihak guna menyamakan persepsi sebelum Ranperda tersebut disahkan.

    Uji publik ini merupakan salah satunya persyaratan dalam proses pembentukan peraturan daerah (Perda).

    Kegiatan ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sinjai, A. Zainal Iskandar, Kasi Intelijen Kejari Sinjai Helmy Hidayat serta Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan di aula Kantor Kecamatan Sinjai Selatan, Kamis (23/12/2021)

    “Sebelum ditetapkan menjadi Perda, uji publik dilaksanakan untuk menjadi ajang sosialisasi bagi masyarakat terutama stakeholder terkait dengan materi muatan rancangan peraturan yang juga dimaksudkan untuk memperoleh masukan terkait materi yang akan ditetapkan,” ungkap Asdar Amal Darmawan.

    Uji publik ini turut dihadiri para warga yang melakukan pengusahaan sarang burung Walet dari tiga Kecamatan, seperti kecamatan Sinjai Selatan, Sinjai Borong dan Kecamatan Tellulimpoe.

    Dihadapan para warga yang melakukan pengusahaan sarang Burung Walet, materi disampaikan Ketua Bepemperda DPRD Sinjai A. Zainal Iskandar bersama Kasi Intelijen Kejari Sinjai, Helmy Hidayat.

    Salah satunya adalah mengenai tarif pajak yang akan ditarik setelah Ranperda Pajak Sarang Burung Walet ini ditetapkan. Dimana dalam draf ranperda disebutkan tarif atas pajak ini sebesar 5 persen dari nilai penjualan.

    “Dalam draft ranperda disepakati 5 persen dari nilai penjualan sarang burung walet yang menjadi dasar pajaknya. Jadi pajaknya akan ditetapkan atas penjualan dan bukan atas bangunannya,” pungkas A. Zainal Iskandar.

    Zainal mengungkap ranperda pajak Sarang Burung Walet yang kini tengah dalam tahap sosialisasi di Kabupaten Sinjai, ternyata telah lama diusulkan 10 tahun lalu.

    Hanya saja kemudian ditunda untuk ditindaklanjuti untuk melihat potensi sarang burung walet di Kabupaten Sinjai. Termasuk manfaat ekonominya.

    “Pernah diusulkan Pemda pada tahun 2009 lalu tapi ditunda sambil melihat potensi sarang burung walet ini dan sejauh mana manfaat ekonominya,” ungkapnya.

    Ia menyebutkan, jika dalam pembahasan ranperda ini sangat alot. Dalam draft ranperda diusulkan 10 Persen dari penjualan dan akhirnya disepakati turun.

    “Jadi jika ini direalisasikan maka hasil penjualan pajak sarang burung walet sebesar 5 persen,” tambahnya.

    Penarikan pajak dari hasil burung walet ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sehingga warga yang melakukan pengusahaan sarang burung walet berkenan menyambut baik ranperda ini.

    “Dibutuhkan kejujuran karena metode penarikan pajak hasil sarang burung walet itu adalah Self Assessment, warga sendiri yang akan melaporkan berapa nilai hasil penjualannya,” jelasnya.

    Sementara salah seorang warga yang melakukan pengusahaan sarang burung walet, Salama menyampaikan terima kasih atas uji publik yang dilakukan.

    Ia mengaku telah memahami materi pokok ranperda Pajak Sarang Burung Walet yang tujuannya untuk memaksimalkan pendapatan daerah di Kabupaten Sinjai.

    “Saya rasa tidak ada masalah, karena penarikan pajak ini juga kembalinya pada masyarakat”, ujarnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts