spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaKabar Gembira! Subsidi Upah Rp 1 Juta Bakal Cair Lagi, Sinjai Dapat...

    Kabar Gembira! Subsidi Upah Rp 1 Juta Bakal Cair Lagi, Sinjai Dapat Jatah 1.923 Orang

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Kabar gembira bagi ribuan pekerja di Kabupaten Sinjai. Pasalnya, bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) dipastikan akan kembali cair pada bulan Desember ini. Pekerja yang telah memenuhi persyaratan akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 1 juta.

    Kabar gembira ini disampaikan langsung Kepala BPJS Ketenagakerjan Cabang Sinjai, Gasali. Dia mengaku bahwa, pihaknya telah menerima konfirmasi baik dari BPJS Ketenagakerjaan pusat maupun Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja terkait data pekerja.

    “Untuk bantuan subsidi upah pada tahun 2021 ini alhamdulillah kita sudah mendapat konfirmasi dari pusat, dimana khusus untuk pekerja di Kabupaten Sinjai yang akan mendapatkan bantuan subsidi sebanyak 1.923 orang”, ungkap Gasali di ruang kerjanya, Jumat (17/12/2021).

    Penyaluran BSU 2021 Tahap I dan tahap II ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima BSU yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN.

    Sedangkan penyaluran Tahap III dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif bagi para pekerja penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

    “Tahun ini kita diperintahkan untuk membuat rekening himbara tenaga kerja yang menerima subsidi upah, sehingga kami bekerjasama dengan BNI untuk pembukaan rekening kolektif yang nantinya kalau sudah masuk dananya (cair) akan kami atur prosedur pencairannya,” katanya.

    Gasali berharap, BSU bagi pekerja ini dapat segera dicairkan oleh pemerintah pusat, sehingga bisa bermanfaat untuk tenaga kerja di Kabupaten Sinjai dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

    “Yang pastinya kita mendapat jatah 1.923 dengan anggaran Rp1 miliar lebih diakhir 2021 dan mudah-mudahan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga lebih bagus lagi”, ujarnya.

    Sebagai informasi, kriteria penerima BSU tahun 2021 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

    Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri No 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

    Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp 1 Juta yang akan ditransfer melalui bank Himbara/BUMN. Untuk mempermudah peserta mengakses informasi terkait dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi untuk memeriksa eligibilitas mereka sebagai penerima dana BSU. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts