spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Pendapatan DaerahBapenda Uji Publik Ranperda Soal Pajak Sarang Burung Walet di Sinjai

    Bapenda Uji Publik Ranperda Soal Pajak Sarang Burung Walet di Sinjai

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Puluhan warga yang melakukan pengusahaan sarang burung Walet di Sinjai ikuti Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak Sarang Burung Walet di Sinjai.

    Sosialisasi dan uji publik ranperda tersebut di gelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Rabu (02/12/2021) di Ruang Pertemuan Bapenda Sinjai.

    Turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Ajie Prasetya serta Ketua Bapemperda DPRD Sinjai, A. Zainal Iskandar.

    Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Darmawan menyampaikan dasar penarikan pajak sarang burung walet yang bakal diterapkan di Sinjai sesuai Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.

    Dikatakan kedepan jika aturan ini sudah diberlakukan maka setiap warga yang melakukan pengusahaan sarang burung Walet akan dikenakan pajak sebesar 5 persen dari hasil penjualan sarang burung walet tersebut.

    “Jadi adapun besaran pajaknya itu hanya 5 persen dari setiap penjualan yang dilakukan oleh pengusaha walet di sinjai”, Jelas Asdar.

    Poin penting dalam penarikan pajak sarang burung walet ini Lanjut Asdar adalah kejujurannya untuk melaporkan volume penjualan sarang burung walet, lantaran metode penarikan pajak ini menggunakan self assessment atau pemberitahuan wajib pajak itu sendiri.

    “Yang terpenting adalah kejujuran wajib pajak, sebab kita tidak tahu berapa jumlah produksi dan volume sarang waletnya, kemudian tidak mungkin juga petugas kami masuk ke rumah walet sampai menimbang sarang burung waletnya,” sambungnya.

    Dikatakan saat ini pihaknya telah mendata warga yang melakukan pengusahaan sarang burung walet yang tersebar di delapan kecamatan. Jumlahnya sekitar 260 orang.

    Senada diungkapkan A. Zainal Iskandar bahwa kedepan penarikan pajak daerah dengan obyek pajak sarang burung walet ini lebih optimal.

    Namun untuk mewujudkan itu kata dia dibutuhkan kesadaran dari pada warga yang melakukan pengusahaan sarang burung walet.

    Ingat, pajak sebagai sumber pendapatan daerah dan tentunya sangat berguna untuk pembangunan daerah.

    “Karena Self Assessment sehingga dibutuhkan kesadaran atau jujur berapa jumlah sarang walet yang dihasilkan, sebab kalau 10 Kilogram yang dijual dan hanya dilaporkan 1 kilogram maka itulah yang jadi,” tambahnya.

    Sosialisasi dan uji publik sarang burung walet ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan serta Sekretaris DPM-PTSP Sinjai, A. Amir Sekretaris Bapenda.

    Sekadar diketahui ranperda tentang pajak sarang burung walet ini sementara menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum diundangkan untuk diterapkan. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts