spot_img
Thursday, April 18, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDinsos Sinjai Gelar Monev Program Bantuan Pangan Non Tunai

    Dinsos Sinjai Gelar Monev Program Bantuan Pangan Non Tunai

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Sosial menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran program bantuan sosial pangan atau sembako tahun 2021 bertempat di Auditorium Hotel Srikandi Sinjai, jalan Gunung Lompobattang.

    Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Sinjai, Akbar selaku Ketua Tim Koordinasi Bansos Pangan dan dihadiri oleh Wakapolres Sinjai Kompol Joko Sutrisno selaku Ketua Tim Satgas Bansos Pangan, Kepala Dinas Sosial Sinjai A. Muh. Idnan, Perwakilan Bank Mandiri, Koordinator Daerah program sembako, pendamping, para e-warong (agen) serta para pemasok program bantuan sosial pangan.

    Sekda Sinjai Akbar saat ditemui usai memimpin rapat ini mengatakan bahwa rapat evaluasi ini untuk memastikan bahwa penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sudah berjalan ini sesuai harapan, tepat waktu, tepat kualitas, tepat sasaran dan tepat jumlah.

    “Pemerintah daerah sangat mengapresiasi Program BPNT ini dapat berjalan lancar. Namun masih banyak ditemui permasalahan di lapangan terkait dengan mekanisme penyaluran BPNT, sehingga ini yang menjadi evaluasi kita selaku tim koordinasi Bansos pangan,” jelasnya.

    Kedepan, Sekda berharap terjalin komunikasi yang baik antara e-warong (agen) dengan penerima manfaat khususnya terkait apa yang menjadi kebutuhan dari penerima bantuan.

    “Keluarga penerima manfaat (KPM) harus menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan untuk disampaikan kepada e-warong sehingga masyarakat yang menikmati bantuan ini bisa merasa puas,” tambahnya.

    Sementara itu Kadis Sosial Sinjai A. Muh. Idnan mengatakan, rapat ini bertujuan unuk menyamakan persepsi dengan seluruh e-warong (agen) terkait regulasi yang ada agar kedepan tidak ada lagi permasalahan yang terjadi dalam penyaluran bansos pangan.

    Selain itu, para agen juga diminta untuk memperbaiki pengelolaan dan penyaluran bansos sebab mulai tahun 2022 ada beberapa regulasi yang mengatur syarat untuk menjadi agen.

    “Dalam Permesos yang baru semua agen harus memenuhi syarat seperti harus punya tempat usaha, masyarakat lain juga bisa berbelanja di tempat itu, menjual berbagai kebutuhan masyarakat serta syarat lainnya,” ucapnya.

    Bukan hanya melalui rapat monev ini, Andi Idnan juga mengharapkan kepada seluruh e-warong agar memberikan edukasi kepada penerima manfaat agar melakukan vaksinasi Covid-19.

    “Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 dan surat himbauan bapak Bupati Sinjai bahwa penerima bansos yang layak divaksin baik penerima PKH maupun BPNT wajib melakukan vaksinasi. Kecuali bagi yang memiliki riwayat penyakit tetap kami berikan bansos, ” tambahnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts