spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaKPP Pratama Bulukumba Sosialisasikan UU HPP di Sinjai

    KPP Pratama Bulukumba Sosialisasikan UU HPP di Sinjai

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menggelar Tax Gathering dan Award serta Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Kabupaten Sinjai.

    Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong dan dikuti oleh para Forkopimda, Pimpinan Lembaga Instasi Vertikal, BUMN/BUMD serta para Kepala OPD Lingkup Pemkab Sinjai, bertempat di Aula Hotel Sanjaya Putra, Rabu (24/11/2021).

    Kepala KPP Pratama Bulukumba, Mulyana menyampaikan bahwa Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 yang disahkan Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2021 lalu merupakan UU yang disusun agar sistem perpajakan menjadi lebih adil, efisien, fleksibel dan netral dalam penerapannya.

    “Undang-undang ini terbit untuk menyikapi kondisi perekonomian Indonesia karena pandemi Covid-19 maupun karena hal lainnya yang bertujuan agar APBN lebih sehat sehingga menjadi pondasi stimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

    Mulyana menambahkan undang-undang ini juga diciptakan agar tidak ada distorsi, penerimaan pajak memadai, administrasi perpajakan mudah, simpel dan menjamin kepastian hukum serta mampu beradaptasi dengan perubahan struktur teknologi saat ini.

    Sementara itu Wakil Bupati Sinjai dalam sambutannya menyampaikan bahwa dinamika perekonomian yang selalu berubah-ubah dibutuhkan adanya suatu kebijakan agar pertumbuhan ekonomi selalu meningkat.

    Salah satu kebijakan tersebut adalah lahirnya UU HPP. Regulasi ini merupakan respon kebijakan pemerintah dalam menghadapi situasi perekonomian di tengah pandemi.

    “UU HPP merupakan momentum dalam membangun kembali perekonomian termasuk menata ulang sistem perpajakan sehingga lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan seperti pandemi dan perkembangan dinamika di masa yang akan datang,” jelasnya.

    Selain itu dengan adanya kebijakan ini, kata Kartini, dapat memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, penguatan administrasi perpajakan, menciptakan keadilan serta juga untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah dan pelaku UMKM.

    “Selaku Pemerintah Daerah kami sangat mengapresiasi dengan keluarnya UU HPP ini sebab merupakan undang-undang yang disusun agar sistem perpajakan menjadi lebih adil, efisien, fleksibel dan netral dalam penerapannya, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional termasuk roda perekonomian di Sinjai,” tambahnya.

    Dalam kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan (award) kepada OPD dan instansi vertikal yang memberikan sumbangsih besar dalam perpajakan. Diantaranya untuk kategori OPD kontribusi setoran pajak paling besar diraih oleh Dinas Pendidikan Sinjai, kategori dengan pelaporan terbaik adalah Sekretariat DPRD Sinjai dan katogori sinergi dalam pelaksanaan rekonsiliasi dana bagi hasil adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah.

    Untuk instansi vertikal dengan kontribusi setoran pajak paling besar adalah Polres Sinjai dan kategori pelaporan terbaik diraih oleh Pengadilan Negeri Sinjai. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts