spot_img
Thursday, March 28, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPemkab Sinjai Akan Bentuk Masyarakat Hukum Adat di Karampuang

    Pemkab Sinjai Akan Bentuk Masyarakat Hukum Adat di Karampuang

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai akan membentuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kawasan Wisata Adat Karampuang, Kecamatan Bulupoddo.

    Hal itu ditandai saat Dinas PMD Sinjai bersama stakeholder terkait melakukan rapat teknis dalam rangka verifikasi pembentukan MHA. Rapat tersebut berlangsung di ruang kerja Kadis PMD Sinjai. Selasa, (23/11/2021) sore.

    Kabid Kelembagaan Sosial Budaya dan Partisipasi Masyarakat Dinas PMD Sinjai, Hj. Sukmawati menjelaskan, pembentukan MHA telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019.

    “Pemkab Sinjai akan membentuk masyarakat hukum adat. Alhamdulillah sudah terbentuk panitianya, dan tadi sudah masuk tahapan verifikasi,” ujarnya.

    Ke depan, pihaknya masih akan melalui beberapa rangkaian tahapan agar MHA di Karampuang ini dapat segera terbentuk. Sehingga pelaksanaan hukum adat di kawasan wisata adat tersebut mendapat kepastian hukum melalui penetapan Surat Keputusan (SK).

    “Insya Allah harapan kita semoga mampu minimal 1 komunitas masyarakat hukum adat, khususnya di Kawasan Adat Karampuang ini,” harap Hj. Sukmawati.

    Dalam rapat ini, turut hadir beberapa perwakilan OPD Pemkab Sinjai, serta dari pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts