spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaBPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp28 Miliar Lebih Hingga 9 November 2021

    BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp28 Miliar Lebih Hingga 9 November 2021

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – BPJS Ketenagakerjaan cabang Kabupaten Sinjai pertanggal 1 Januari hingga 9 November 2021 telah membayar klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp28 Miliar lebih kepada peserta.

    Hal itu dikemukakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sinjai, Gazali saat ditemui di kantornya, Rabu, (10/11/2021).

    Klaim ini terdiri dari total jumlah 1.864 orang. Adapun klaim tersebut terdiri Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) , dan klaim Jaminan Pensiun (JP)

    “Kami dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Sinjai, telah membayarkan jaminan kepada 1.864 orang dengan jumlah pembayaran Rp28.124.863.122 Miliar. Dari rincian tersebut, ada 1.837 untuk pembayaran JHT, JKK 10 orang, JKM 11 orang dan JP 6 orang,” ungkapnya.

    Sementara pada tahun 2020 lalu, pihaknya lanjut Gazali, juga telah membayarkan klaim sebanyak 1.220 peserta dengan jumlah klaim Rp11 Miliar lebih. Untuk klaim JHT sebanyak 1.202, JKK 8 orang, JKN 4 orang dan jaminan pensiun 6 orang.

    “Kalau dilihat dari total ini ada kenaikan dari tahun sebelumnya dibanding sekarang, karena kita belum tutup tahun tapi kenaikannya sudah mencapai kurang lebih 130 persen,” ujarnya.

    Masih kata Gasali, bahwa itu khusus untuk segmen pekerja penerima upah, contohnya yang bekerja sebagai pegawai non ASN.

    Adapun sektor perkeja bukan penerima upah seperti petani dan nelayan, total klaim yang telah bayarkan di tahun 2020 senilai Rp87.233.667 juta dengan jumlah kecelakaan kerja 2 orang dan meninggal 4 orang

    “Sementara di tahun 2021 hingga 9 November jumlah klaim yang kami bayarkan untuk sektor bukan penerima upah sejumlah Rp409.731.278, dengan jumlah kasus 15 orang, 1 JHT, 8 jaminan kecelakaan kerja dan 6 meninggal,” kata Gasali.

    Dalam kesempatan ini, Gazali menghimbau kepada pihak terkait untuk mendaftarkan para pekerjanya di BPJamsostek, baik itu yang bekerja di perusahaan, pekerja non ASN penerima upah di instansi pemerintah maupun yang bekerja secara mandiri.

    “Kami menghimbau kepada pekerja yang ada di Sinjai agar mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan karena salah satu langkah kesejahteraan yaitu mendaftarkan diri pada jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts