Home Berita Panitia Pilkades Tidak Netral, BPD Berhak Lakukan Pergantian

Panitia Pilkades Tidak Netral, BPD Berhak Lakukan Pergantian

0

SINJAI, – Setelah tahapan bimbingan teknis bagi seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tahapan selanjutnya dalam pemilihan Kepala Desa (pilkades) Serentak adalah pembentuan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) oleh BPD.

Pembentukan PPKD akan dimulai pada tanggal 3 hingga 9 november 2021. Hal ini disampaikan oleh Sekda Sinjai, Akbar, selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Sinjai, dalam acara Bimtek yang berlangsung di Gedung Pertemuan Sinjai, Senin (01/11/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Akbar mengharapkan semua anggota BPD agar dalam melakukan rekrutmen PPKD dilakukan secara profesional dan memilih panitia pilkades yang mampu menjaga netralitas selama berlangsungnya pesta demokrasi di tingkat desa serta mampu menjaga kondusifitas wilayah.

“Kita tidak menginginkan anggota PPKD dibentuk ada yang tidak netral dalam artian memihak kepada salah satu calon kepala desa yang akan maju. Jika hal tersebut dilakukan, BPD memiliki kewenangan untuk segera memberhentikan anggota PPKD yang tidak netral dan segera melantik PPKD yang baru,” tegasnya.

Selain itu, jumlah PPKD yang dipilih nantinya, kata Akbar disesuaikan dengan jumlah wajib pilih yang ada di desa tersebut.

“Jadi kisarannya sekitar 5 sampai 9 orang panitia pilkades yang dibentuk oleh BPD yang betul-betul dinilai mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional,” jelasnya. (Tim Website)

Exit mobile version