spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaKejar Target PAD, OPD Diminta Lakukan Inovasi

    Kejar Target PAD, OPD Diminta Lakukan Inovasi

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sinjai hingga di bulan Oktober 2021 atau triwulan ketiga masih berada pada angka 67,95 %.

    Hal ini terungkap dalam rapat evaluasi terkait pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertempat di Ruang Kerja Sekertaris Daerah Sinjai, Jumat (23/10/21).

    Rapat ini dipimpin oleh Sekda Sinjai, Akbar Mukmin dan dihadiri Kepala serta staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD.

    Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan mengatakan, realisasi penerimaan PAD hingga tanggal 20 Oktober 2021 mencapai 67,95 % atau senilai Rp 67,58 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 99,44 miliar.

    “Saat ini realisasi PAD masih berada diangka persentase 67,95 % masih ada selisih Rp 31,87 miliar dari target Rp 99,44 miliar,” ungkap Asdar.

    Berdasarkan rekapitulasi persentase masing-masing OPD, Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai merupakan OPD tertinggi capaian PAD dengan realisasi 97,85% sedangkan terendah adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan realisasi baru 9,13 %.

    Sekda Sinjai, Akbar mengungkapkan bahwa rapat ini dilaksanakan secara rutin untuk mengevaluasi capaian realisasi PAD serta kendala yang dihadapi oleh OPD masing-masing.

    “PAD saat ini masih berada diangka 67 persen, sehingga perlu diberikan penyampaian serta petunjuk untuk mengoptimalkan sisa waktu dua bulan lebih supaya mencapai target, disisi lain ada yang retribusinya memang jatuh tempo di bulan desember nanti sehingga masih ada peluang untuk mencapai target, ” jelasnya.

    Sekda mengharapkan kepada OPD Pengelola PAD untuk mencari solusi dan inovasi dalam meningkatkan pendapatan daerah dengan melihat potensi-potensi yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pungutan pajak dan retribusi daerah. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts