spot_img
Thursday, April 25, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaBank Sulselbar - Kejari Sinjai Teken Kerjasama di Bidang Hukum

    Bank Sulselbar – Kejari Sinjai Teken Kerjasama di Bidang Hukum

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Jalinan kerjasama Bank Sulselbar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai semakin kuat.

    Hal itu dibuktikan saat keduanya sepakat melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Senin, (04/10/2021)

    Perjanjian kerjasama itu diteken langsung oleh Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Sinjai, Muhammad Anas bersama Kepala Kejari (Kajari) Sinjai, Ajie Prasetya di Aula Kantor Bank Sulselbar Sinjai.

    Dalam sambutannya, Muhammad Anas selaku Pimpinan Bank Sulselbar Sinjai menjelaskan, kerjasama ini dilakukan dalam rangka penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (datun).

    “Kita bekerjasama dengan Kejari Sinjai dalam hal penyelesaian kredit macet, pemulihan aset yang dikuasai pihak ketiga serta konsultasi hukum,” ujarnya.

    Dengan adanya kerjasama ini lanjut Anas, pihaknya akan intens melakukan konsultasi hukum dengan Kejari Sinjai terkait upaya penyelesaian beberapa kredit yang mengalami permasalahan.

    “Ke depan, kita akan terus melakukan konsultasi dengan Kejari, sehingga kerjasama ini terlaksana secara konsisten dan dapat membangun sinergitas yang baik antara kedua pihak,” tambahnya.

    Hal serupa dikatakan Kajari Sinjai, Ajie Prasetya. Ia menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya terus terbuka kepada semua pihak dalam hal peningkatan kerjasama di bidang hukum 

    “Kami akan senantiasa terbuka kepada semua pihak yang ingin menjalin kerjasama di bidang hukum, baik itu dari BUMN, BUMD, maupun instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kejari Sinjai juga telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sinjai dalam hal penanganan datun. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts