spot_img
Friday, April 19, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaTerkait Izin Pertambangan, DLHK: Sudah Kewenangan Pemerintah Pusat

    Terkait Izin Pertambangan, DLHK: Sudah Kewenangan Pemerintah Pusat

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai mengungkapkan pasca terbitnya undang-undang cipta kerja, terkait dengan perizinan pertambangan saat ini diambil alih oleh pemerintah pusat.

    Demikian diungkapkan Kepala DLHK Sinjai Ramlan Hamid saat ditemui diruang kerjanya, Senin (6/9/2021).

    “Jadi perizinan administrasi dan semacamnya itu pengawasannya adalah kewenangan Kementerian ESDM, pemerintah daerah selama ini kalau ada masyarakat yang mau menyampaikan usulan pengelolaan tambang, di tempat-tempat tertentu itu menyampaikan permohonan arahan ke pemerintah daerah melalui DLHK,” ujarnya.

    Setelah usulan mereka masuk di DLHK, pihaknya langsung menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan terkait aturan-aturan yang ada.

    “Berdasarkan aturan undang-undang yang menjadi kewenangan segala aspek rekomendasi dan semacamnya itu dari Kementerian. Pemerintah daerah hanya memberi arahan untuk pengusulan administrasi kegiatan mereka yang mau lakukan,” kata Ramlan.

    Oleh sebab itu, Ramlan berharap kepada seluruh masyarakat Sinjai, jika hendak berusaha khsusunya di pertambangan mau berusaha mengambil material, baik batu pasir dan semacamnya, agar datang di kantor menyampaikan permohonan untuk pengeloaan.

    “Nanti disini diberi pengarahan, terkait pengurusan apa yang harus dilengkapi itu secara aturan undang-undang kita siapkan disini nanti kita fasilitasi yang seperti itu,” imbuhnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts