spot_img
Friday, March 29, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaPemkab Sinjai Ikuti Penilaian Interview Evaluasi SPBE

    Pemkab Sinjai Ikuti Penilaian Interview Evaluasi SPBE

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI, – Pemerintah Kabupaten Sinjai mengikuti kegiatan penilaian interview evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dilaksanakan secara virtual dari Kantor Bupati Sinjai, Selasa siang (31/8/2021).

    Kegiatan yang menghadirkan dua asesor dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ini diikuti oleh Kadis Kominfo dan Persandian Sinjai Tamzil Binawan serta beberapa OPD terkait.

    Usai mengikuti kegiatan ini, Kadis Kominfo dan Persandian Tamzil Binawan mengatakan bahwa kegiatan interview ini adalah proses klarifikasi dan validasi evaluator eksternal terhadap bukti dukung yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

    “Dalam Pelaksanaan Interview tadi dilakukan klarifikasi dan validasi lebih lanjut oleh Asesor Eksternal Kementrian PANRB terhadap bukti dukung yang telah disampaikan oleh Pemda melalui aplikasi Evaluasi SPBE dengan 47 indikator penilaian, ” ucapnya.

    Tamzil berharap dari hasil penilaian SPBE ini, level yang diperoleh Kabupaten Sinjai tahun ini 2,2 ditargetkan tahun depan bisa meningkat melebihi level 3.

    “Dari klarifikasi tadi banyak perbaikan yang sudah kita lakukan sehingga kita optimis tahun depan kita bisa meningkat dan naik di level di angka 3,” pungkasnya.

    Sementara itu Kabag Organisasi Setdakab Sinjai Andi Sompa juga mengaku optimis ada peningkatan level yang akan diperoleh oleh Kabupaten Sinjai dalam penilaian SPBE.

    “Dari interview tersebut ada beberapa poin masukan, salah satunya menambah data dukung untuk beberapa indikator guna meningkatkan level/ nilai seperti aplikasi-aplikasi yang telah dikembangkan oleh pemda antara lain La Sapi, e-Siantri dan aplikasi lainnya yang harus diunggah kembali ke aplikasi SPBE, ” tuturnya.

    Sekedar diketahui bahwa, SPBE yang telah dilakukan oleh 507 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ini dilaksanakan berdasarkan peraturan kementrian PAN RB Nomor 59 tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan keputusan kementrian PANRB Nomor 962 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

    SPBE sendiri dimulai dari penilaian mandiri atau internal oleh daerah yang dilakukan melalui koordinasi daerah kemudian Kementerian PAN-RB memverifikasi penilaian mandiri yang dilakukan oleh daerah, melalui data evaluasi yang diinput melalui sistem. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts