spot_img
Friday, April 19, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaKabar Baik! Berlaku Hingga 30 Juni Denda Pajak Kendaraan Dihapus

    Kabar Baik! Berlaku Hingga 30 Juni Denda Pajak Kendaraan Dihapus

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), khususnya bagi para pemilik kendaraan.

    Pasalnya, pemerintah memberikan keringanan berupa sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya.

    Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Wilayah Sinjai,
    Akmal Tabbate mengatakan, penghapusan denda diatur dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021 tentang pemberian insentif pembebasan denda pajak daerah tahun 2021 di Provinsi Sulsel.

    “Penghapusan denda ini berlaku sejak tanggal 4 hingga 30 Juni untuk semua jenis kendaraan. Program ini berlaku di semua wilayah Samsat di Sulawesi Selatan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (15/6/2021).

    Dengan adanya program tersebut,
    manfaatnya tentu terasa bagi masyarakat, terlebih di masa pandemi Covid-19 yang hampir di semua lini merasakan dampaknya secara ekonomi.

    Apalagi kata Akmal, penghapusan denda tersebut, merupakan langkah tepat dari Pemprov Sulsel, untuk membantu masyarakat terdampak, sehingga meringankan beban dari segi perekonomian.

    “Karena masih pandemi, sehingga kebijakan pemerintah ini juga untuk pemulihan ekonomi supaya lebih menggalakkan masyarakat untuk membayar pajak,” katanya.

    Akmal menambahkan, sejak diberlakukan program tersebut, antusias masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak meningkat.

    “Ada kemajuan dan peningkatan persentase pembayaran pajak, mudah-mudahan dengan adanya penghapusan denda ini, Sinjai makin memperlihatkan komitmennya dalam menyelesaikan pajak,” ujarnya. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts