spot_img
Saturday, April 20, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaJemaah Haji Tahun 2021 Batal Berangkat, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Sinjai

    Jemaah Haji Tahun 2021 Batal Berangkat, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Sinjai

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2021. Hal tersebut diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan khusus.

    Keputusan ini dituangkan dalam keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M.

    Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai H. Abd. Hafid M. Talla mengatakan keputusan pemerintah mengenai pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 merupakan kebijakan yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

    “Keputusan dari pemerintah ini harus diindahkan karena pertimbangan kesehatan. Dalam ajaran islam, menjadi wajib secara pribadi atau individu muslim untuk mejaga kesehatan dan keselamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Jumat (04/6/21).

    Meskipun berbagai persiapan telah dilaksanakan mulai dari bimbingan, cek kesehatan hingga kelengkapan dokumen, Hafid berharap kepada warga Sinjai yang seyogyanya berangkat tahun ini agar bersabar dan ikhlas atas keputusan ini.

    “Saya yakin semua yang terjadi ini ada hikmah besar didalamnya, apalagi semua proses telah dilaksanakan sesuai tahapannya, tapi sebagai orang yang beriman, tentu segala yang menimpa kita semuanya berdasar kepada ketetapan Allah SWT,” imbuhnya.

    Hafid berharap, kepada seluruh calon jemaah haji untuk tetap semangat, berdoa kepada yang maha kuasa agar tetap diberi kesehatan sehingga tahun berikutnya dapat diberangkatkan.

    Sekedar diketahui, kuota normal jemaah haji Sinjai yang seharusnya berangkat tahun ini sebanyak 232 orang. Adapun jumlah pendaftar saat ini sebanyak 5.879 orang dengan masa waiting list (daftar tunggu) selama 25 tahun. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts