spot_img
Wednesday, March 27, 2024
More
    spot_img
    HomeBeritaDPMPTSP Sinjai Siap Terapkan Perizinan Usaha Sistem OSS

    DPMPTSP Sinjai Siap Terapkan Perizinan Usaha Sistem OSS

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pemerintah Kabupaten Sinjai mengikuti rapat koordinasi virtual via zoom meeting dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

    Dalam rapat ini Bupati Sinjai yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, A. Ilham Abubakar didampingi para Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai Lukman Dahlan dan Pelaksana Tugas Kabag Perekonomian Setdakab A. Tenri Rawe mengikuti rapat ini bertempat di Kantor Bupati Sinjai, Jumat (28/5/21).

    Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

    Lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PBTSE).

    “Dengan sistem online yang dilaksanakan oleh Kementerian lembaga pusat, di tingkat provinsi maupun kabupaten, perizinan berusaha merupakan bagian dari transformasi ekonomi dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19,” jelasnya.

    Selain Menko Perekonomian, Rakor OSS ini juga menghadirkan narasumber Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

    Usai mengikuti rapat, Kepala DPMPTSP Sinjai Lukman Dahlan mengatakan, bahwa pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko mulai diterapkan pada tanggal 2 Juli 2021 melalui OSS menjadi kewajiban seluruh Pemerintah Daerah.

    Dari hasil rapat tersebut lanjut Lukman, dijelaskan beberapa hal yang harus dilakukan Pemerintah Daerah terutama penyesuaian perubahan peraturan perundang-undangan dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko.

    “Pada intinya Pemkab Sinjai siap mengikuti program ini dan dalam sebulan ini kita akan mengikuti pelatihan yang dilaksanakan Kementerian Investasi dan Kemendagri terutama kesiapan kita untuk mengikuti semua perubahan dengan adanya aplikasi OSS,” tandasnya.

    Melalui program ini, masyarakat bisa mengakses pelayanan perizinan berusaha secara online sehingga pelayanan akan lebih mudah, simpel dan ringkas.

    “Tujuannya agar masyarakat lebih cepat membuka usahanya, mendorong investasi, bisa membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan ekonomi daerah,” tutup Lukman. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts