spot_img
Wednesday, April 24, 2024
More
    spot_img
    HomeBadan Pengelola Keuangan dan Asset DaerahPenjelasan BPKAD Terkait Pencairan THR ASN Pemkab Sinjai

    Penjelasan BPKAD Terkait Pencairan THR ASN Pemkab Sinjai

    Dengar SBFM Live di sini

    -

    Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

    SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengupayakan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 dapat dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

    “InsyaAllah kita usahakan cair sebelum lebaran,” kata Kapala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H Andi Bambang, Selasa, (4/5/2021) di kantornya.

    Bambang menuturkan, pencairan THR ASN di lingkup Pemkab Sinjai sisa menunggu Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang akan dijadikan pedoman dalam pembayaran.

    “Untuk sementara sudah masuk di tahapan peraturan kepala daerah. Jadi sementara Perkadanya sudah di asistensi pada bagian hukum, dan saat sekarang sudah berproses,” ungkapnya.

    Dikatakan, Pemkab Sinjai menganggarkan kurang lebih Rp21 miliar untuk membayar THR ASN tahun ini untuk 4 ribu orang.

    Bambang menyebut, besaran THR yang akan diterima oleh ASN masing-masing berbeda, tergantung dari gaji pokok mereka. Dicontohkan untuk lingkup BPKAD sendiri, Eselon II sebesar Rp7,7 juta, Eselon III Rp5, 4 juta, Eselon IV Rp4,2 juta, sementara staff yang terendah yang golongan II yaitu Rp3,3 juta.

    “Jumlah tersebut hanya sampul dalam lingkup kantor saya, artinya tergantung dari masa kerja dan golongan. Jadi Ini khusus BKAD,” tandasnya.

    Dia menambahkan, untuk tahun ini tidak ada lagi pengecualian. Pasalnya, baik Bupati, Wakil Bupati sampai staf ASN semua akan menerima THR. (Tim Website)

    Related articles

    -
    Ubah Bahasa :
    -

    Latest posts